Ridwan Kamil Disarankan Tak Bentuk Majelis Pertimbangan Gubernur karena Melanggar

Lembaga untuk menampung masukan dari para gubernur terdahulu dan mantan cagub dan cawagub ini bisa berbenturan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016

Tribun Jabar/Theofilus Richard
M Iriawan, Ridwan Kamil, Uu Ruzhanul Ulum, dan Ahmad Syaikhu berfoto bersama di KPU Jabar, Selasa (24/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pakar politik dan pemerintahan Asep Warlan Yusuf menyarankan Ridwan Kamil tidak membentuk Majelis Pertimbangan Gubernur setelah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Jabar karena bertentangan dengan peraturan undang-undang.

Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan ini mengatakan pembentukan lembaga untuk menampung masukan dari para gubernur terdahulu dan mantan cagub dan cawagub ini bisa berbenturan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Jika dibuat menjadi lembaga, katanya, maka harus dibuat juga perencanaan anggaran, struktur, sampai kantornya. Padahal rincian struktur perangkat daerah, telah diatur dalam PP 18/2016 tersebut.


"Saya sarankan jangan dibuat lembaga permanen seperti itu. Karena semuanya sudah jelas diatur mengenai perangkat daerah ini seperti apa. Kalau dibentuk lembaga, pemerintah pusat bisa saja bertanya, lembaga apa ini," kata Asep saat dihubungi, Kamis (26/7).

Asep menyarankan niat baik Ridwan Kamil untuk merangkul dan menampung berbagai gagasan dari para gubernur terdahulu, dan juga para calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak terpilih, lebih baik dituangkan dalam berbagai kegiatan, seperti diskusi di sebuah dinas.

Anies Baswedan Disoraki Ahoker Saat Berpidato di Acara Peresmian Revitalisasi Lapangan Banteng

"Contohnya saat musrenbang atau diskusi di Bappeda, mereka diundang untuk menyampaikan gagasan. Atau dalam diskusi-diskusi lainnya yang diselenggarakan dinas mengenai suatu tema, kemudian mereka para tokoh ini dimintai gagasannya," ujarnya.

Soal Murid SD yang Tewas Ditikam Teman Sekelas, Kak Seto: Kejadian Ini Murni Kecelakaan

Dalam pemerintahan pun, katanya, fungsi ini sudah jelas diatur dan dilaksanakan oleh staf ahli. Hanya saja, mereka ini adalah PNS, bukan para tokoh. Karenanya, para tokoh ini bisa mencurahkan gagasannya dalam sebuah kegiatan. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved