Kasus Tol Soroja karena Beda Cara Hitung Utang, PT Wika dan PT CBS Belum Capai Titik Temu,

"Jumlahnya tidak lagi di angka Rp 19 miliar, ada medote perhitungan masing-masing. Asumsi kami

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mumu Mujahidin
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Anang Susanto (ketiga kiri) didampingi General Manager Legal PT Wika, Puji Hariyadi (keempat kanan) serta Direktur PT Citra Bangun Selaras (CBS) Eri Rusmana (ketiga kanan) sesaat setelah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (25/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Permasalahan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Wika dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT CBS (Citra Bangun Selaras) Kabupaten Bandung belum juga menemukan titik kesepakatan.

Meski demikian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Bandung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (25/7/2018) siang, permasalahan tersebut sudah mengerucut pada metode penghitungan.

"Sebenarnya permasalahnya tidak terlalu rumit hanya perbedaan metode perhitungan saja, sehingga nilainya (sisa pembayaran) berbeda," kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Anang Susanto, ditemui seusai RDP.

Hari Ini! Super Flash Sale Hadir di Shopee, Catat Waktu dan Caranya

Dalam RDP tersebut sudah disepakati akan dilakukan musyawarah antar kedua belah pihak.

"Mudah-mudahan dalam dua minggu ini akan ada jalan keluar dari musyawarah tersebut. Untuk nilai (utang) itu ada perhitungan-perhitungannya makanya harus didiskusikan," katanya.


Sementara General Manager Legal PT Wika, Puji Hariyadi menuturkan dari beberapa permasalahan antara PT Wika dengan PT CBS pihaknya menyebutkan sudah menyepakati akan dilakukan perundingan secara intens antara keduabelah pihak dengan waktu yang sudah ditentukan.

"Selain itu masing-masing pihak sepakat untuk lakukan cooling down. Artinya kami sesama perusahaan milik pemerintah, baik PT Wika, BUMN milik pusat dan PT CBS, BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung," katanya.

Puji menuturkan kerjasama antara PT Wika dengan PT CBS ini sudah berlangsung cukup lama dan berjalan dengan baik. Dari program kerjasama tesebut, sebenarnya dari awal metode perhitungan ini tidak ada masalah. Namun di akhir pembangunan justru menimbulkan suatu perbedaan metode perhitungan.


"Biasa kalau dalam hubungan bisnis mungkin ada perbedaan-perbedaan pendapat, tatacara perhitungan. Kita akan tindaklanjuti untuk memperoleh satu kesepakatan dengan prinsip akuntabilitas dimana kesepakatan itu bisa dipertanggungjawabkan oleh masing-masing," tuturnya.

Disinggung terkait nilai pengerjaan proyek yang belum dibayarkan oleh PT Wika pada vendor yang tergabung dalam sub kontraktor di bawah PT CBS, menurutnya nilainya sudah tidak Rp 19 miliar. Karena sebagian dari Rp 19 miliar itu sudah ada yang disepakati antar keduabelah pihak.

"Jumlahnya tidak lagi di angka Rp 19 miliar, ada medote perhitungan masing-masing. Asumsi kami (PT Wika) kami masih menunggu dari angka-angka yang dihitung secara teknis," katanya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved