Lakukan Aborsi setelah Jadi Korban Rudapaksa Kakak Kandung, Gadis Remaja Ini Dipenjara 6 Bulan

Gadis 15 tahun dipenjara selama 6 bulan karena melakukan aborsi setelan menjadi korban rudapaksa oleh kakaknya.

shutterstock
ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. 

TRIBUNJABAR.ID - Gadis berusia 15 tahun dilaporkan dipenjara selama enam bulan.

Gadis tersebut terpaksa dipenjara karena melakukan aborsi.

padahal, diketahui gadis itu melakukan aborsi setelan menjadi korban rudapaksa oleh kakaknya.


Dilansir dari Intisari Online, menurut salah satu hakim dalam kasus tersebut dan juru bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Listyo Arif Budiman, gadis tersebut dijatuhi hukuman penjara pekan lalu.

Kakak laki-laki korban yang berusia 17 tahun, yang merudapaksanya berkali-kali pada tahun lalu, juga dijatuhi hukuman penjara.

Pelaku dijatuhi hukuman dua tahun karena melakukan kekerasan seksual di bawah umur.

Listyo Arif Budiman mengatakan, awalnya kejaksaan mengajukan petisi untuk hukuman satu tahun bagi gadis tersebut.

Namun pada akhirnya, sang gadis mendapat hukuman enam bulan dan dua tahun untuk sang kakak di lembaga rehabilitasi.

24 Kendaaran Angkutan Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek Terjaring Operasi Gabungan

"Mereka akan menerima perlatihan kerja untuk mereka berintegrasi kembali ke masyarakat," ujar Budiman.

Menurut Kepala Penelitian untuk Lembaga Reformasi Peradilan Pidana, gadis tersebut tidak seharusnya dipenjara karena posisinya adalah korban.

Maidina mengatakan, aborsi masih dinilai sebagai tindak pidana di negara inn.

Namun, dirinya menambahkan, seharusnya pengadilan "memeriksa secara seksama kasus-kasus yang melibatkan perempuan, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual karena kasus seperti ini sangat kompleks".

Kejadian tersebut bermula saat seorang tetangga menemukan janin tanpa kepala.

Penemuan tersebut pun dilaporkan pada polisim dari sana polisi mulai melakukan penyelidikan.

Tak lama, hasil penyelidikan menyusut ke arah korban, ketika ditanyai, korban mengakuai bahwa janin tersebut miliknya.

Ibu korban pun telah diselidiki karena diduga memfasilitasi aborsi.

60 Persen Bacaleg di Kabupaten Cirebon Belum Memenuhi Berkas Syarat Pendaftaran

Sumber: Intisari
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved