60 Persen Bacaleg di Kabupaten Cirebon Belum Memenuhi Berkas Syarat Pendaftaran
60 persen dari total 612 Bacaleg, atau sekitar 360 Bacaleg, dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - 60 persen dari 16 partai yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat pendaftaran.
60 persen dari total 612 Bacaleg, atau sekitar 360 Bacaleg, dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.
Kekurangan itu didominasi oleh persyaratan berkas yang berkaitan dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya surat keterangan dari pengadilan, kepolisian, dan legalisir ijazah.
Viral, Gadis Berkerudung Ditusuk Pakai Jarum di Pasirkaliki Bandung https://t.co/BPLDpVLdbZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 23, 2018
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon Marzuki mengatakan bahwa verifikasi Bacaleg di Kabupaten Cirebon telah selesai sejak Minggu (22/7/2018).
"Dalam verifikasi tersebut, KPU menemukan sejumlah Bacaleg yang belum memenuhi syarat pendaftaran," katanya saat ditemui di kantor KPU, Selasa (24/7/2018).
Menurut PKPU Nomor 5 tahun 2018, KPU akan memberikan syarat kesempatan kepada Bacaleg untuk memenuhi persyaratan hingga 31 Juli.
KPU juga akan menindaklanjuti penelitian atau verifikasi terhadap masing-masing syarat yang telah diajukan oleh setiap partai.
"Jika tidak dapat dipenui maka dipastikan Bacaleg akan dicoret dari daftar calon sementara (DCS).
• Musim Kemarau, Cadangan Pangan di Kabupaten Cirebon Dijamin Cukup
• Ada Bazar Murah di Ujungberung, Warga Antusias Serbu Telur dan Daging Ayam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/divisi-teknis-kpu-kabupaten-cirebon-marzuki-jumat-672018_20180706_172111.jpg)