60 Persen Bacaleg di Kabupaten Cirebon Belum Memenuhi Berkas Syarat Pendaftaran

60 persen dari total 612 Bacaleg, atau sekitar 360 Bacaleg, dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon Marzuki 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - 60 persen dari 16 partai yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat pendaftaran.

60 persen dari total 612 Bacaleg, atau sekitar 360 Bacaleg, dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.

Kekurangan itu didominasi oleh persyaratan berkas yang berkaitan dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya surat keterangan dari pengadilan, kepolisian, dan legalisir ijazah.


Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon Marzuki mengatakan bahwa verifikasi Bacaleg di Kabupaten Cirebon telah selesai sejak Minggu (22/7/2018).

"Dalam verifikasi tersebut, KPU menemukan sejumlah Bacaleg yang belum memenuhi syarat pendaftaran," katanya saat ditemui di kantor KPU, Selasa (24/7/2018).

Menurut PKPU Nomor 5 tahun 2018, KPU akan memberikan syarat kesempatan kepada Bacaleg untuk memenuhi persyaratan hingga 31 Juli.

KPU juga akan menindaklanjuti penelitian atau verifikasi terhadap masing-masing syarat yang telah diajukan oleh setiap partai.

"Jika tidak dapat dipenui maka dipastikan Bacaleg akan dicoret dari daftar calon sementara (DCS).

Musim Kemarau, Cadangan Pangan di Kabupaten Cirebon Dijamin Cukup

Ada Bazar Murah di Ujungberung, Warga Antusias Serbu Telur dan Daging Ayam

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved