24 Kendaaran Angkutan Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek Terjaring Operasi Gabungan
Pantauan di lapangan, kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan karyawan, dan angkutan sewa khusus menjadi sasaran operasi gabungan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sedikitnya 24 kendaraan angkutan umum dalam trayek dan angkutan umum tidak dalam trayek terjaring operasi gabungan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Polres Cimahi dan TNI di Jalan Amir Machmud Kota Cimahi, Selasa (24/7/2018).
Pantauan di lapangan, kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan karyawan, dan angkutan sewa khusus menjadi sasaran dari operasi gabungan tersebut.
Petugas Dishub Kota Cimahi dan anggota Satuan Lalulintas Polres Cimahi memberhentikan satu per satu kendaraan angkutan tersebut untuk dilakukan pemerikasaan kelengkapan surat-suratnya.
Viral, Gadis Berkerudung Ditusuk Pakai Jarum di Pasirkaliki Bandung https://t.co/BPLDpVLdbZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 23, 2018
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, operasi penegakan hukum tersebut untuk menciptakan keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas diwilayah hukum Polres Cimahi.
"Sasarannya angkutan umum dalam trayek dan angkutan umum tidak dalam trayek. Sejauh ini dari jajaran Dishub Kota Cimahi sendiri sudah melakukan penindakan berupa penilangan sebanyak 24 kendaraan," ujar Ranto Sitanggang saat ditemui disela operasi gabungan, Selasa (24/7/2018).
Untuk kendaraan yang mendapat penindakan penilangan tersebut, kata Ranto, lantaran uji KIR habis dan tidak diperpanjang, sehingga pihaknya mempertanyakan kelaikan kendaraannya.
Selain itu, lanjutnya, ada juga kendaraan yang izin trayeknya sudah habis dan tidak diperpanjang oleh pemilik kendaraan, sehingga pihaknya langsung melakukan penilangan bekerjasama dengan anggota Polres Cimahi.
• 60 Persen Bacaleg di Kabupaten Cirebon Belum Memenuhi Berkas Syarat Pendaftaran
"Ada juga yang tidak memiliki SIM, tetapi untuk angkutan barang cukup hanya dengan surat keterangan kepengurusan angkutan barang," katanya.
Namun, kata Ranto, untuk angkutan barang khusus harus dilengkapi dengan izin muatan barang khusus, seperti kendaraan tangker yang mengangkut bahan bakar minyak.
Pihaknya menekankan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang memiliki kendaraan pribadi maupun kendaraan umum dan pengguna kendaraan dinas agar melengkapi surat kendaraan yang lengkap.
"Karena kegiatan ini dilakukan rutin bekerjasama dengan anggota Polres Cimahi, ini dapat menciptakan kepatuhan dalam berlalulintas," kata Ranto.
• Dikabarkan Bertemu dengan Jokowi, Zulkifli Hasan Bilang Begini