Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK

Narapidana di Lapas Sukamiskin Hanya Dapat Jatah Rp 5 Ribu Sekali Makan

Jika dirinci, dengan jatah‎ Rp 15 ribu untuk satu terpidana, maka satu kali makan mendapat jatah Rp 5 ribu

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ratusan barang tak lazim di dalam sel terpidana kasus korupsi Lapas Sukamiskin Bandung disita Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (22/7/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah peralatan memasak hingga kulkas disita petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM dari kamar terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Kota Bandung, Minggu (22/7/2018).

Mulai dari penanak nasi atau rice cooker, kulkas, pemanggang roti, mesin pembuat kopi, kompor beserta gas berukuran 3 kg, 5 kg dan 50 kg hingga ‎speaker. Peralatan masak yang disita dari kamar terpidana korupsi diyakini digunakan untuk keperluan memasak para napi koruptor.

Lantas, bukannya para terpidana ini mendapatkan makanan setiap harinya oleh petugas lapas yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya?

"Setiap narapidana ini mendapat jatah makan Rp 15 ribu untuk tiga kali makan (pagi, siang dan sore) terdiri dari nasi, sayur-sayuran dan sejenisnya," ujar Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budiati di Lapas Sukamiskin, Minggu (22/7/2018).

Persib Bandung Petik Satu Poin di Kandang Barito Putera, Legenda Persib Komentari Begini

Wakili Gubernur Jawa Barat, Sekda Jabar Iwa Karniwa Akan Terima Penghargaan di Surabaya

Jika dirinci, dengan jatah‎ Rp 15 ribu untuk satu terpidana, maka satu kali makan mendapat jatah Rp 5 ribu. ‎Dirjen Lapas berpendapat, jatah Rp 15 ribu itu sudah menyesuaikan dengan kebutuhan kalori narapidana. Dikutip dari Tribunnews, anggaran makan napi tahun lalu mencapai Rp 1,3 triliun.

Adapun tahun ini per Mei 2018, 242,903 narapidana menempati 526 lapas, rutan dan cabang rutan se Indonesia. Jumlah itu mengalami kenaikan dari 2014 sebanyak 160 ribu narapidana.

Meski begitu, Direktur Dirjen Pas mengatakan nilai itu perlu ditambah sehingga pihaknya sudah mengajukan biaya makan terpidana. "Sudah diusulkan, tapi fokus prioritas pemerintah ada hal lain," ujar Sri.

Pada kesempatan itu, ratusan barang yang tidak boleh ada di dalam lapas dikeluarkan dari sejumlah kamar tahanan napi korupsi. Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan truk.

Ratusan barang tak lazim di dalam sel terpidana kasus korupsi Lapas Sukamiskin Bandung disita Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (22/7/2018) malam. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Ratusan barang tak lazim di dalam sel terpidana kasus korupsi Lapas Sukamiskin Bandung disita Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (22/7/2018) malam. (Tribun Jabar/Mega Nugraha) (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved