Cekungan Bandung hingga Normalisasi Sungai Citarum Akan DIbahas dalam Perpres
“Ini sudah lama kita perjuangkan, sejak saya di Asisten Administrasi sampai jadi Sekda. Alhamdulillah bisa terwujud dan tinggal menyesuaikan,"...
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Yudha Maulana

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR,ID, BANDUNG - Normalisasi Sungai Citarum, pembangunan delapan koridor light rail transit (LRT) Bandung Raya, pembangunan Bandung Intra Urban Toll Road (BIUTR), sampai Tol Bandung-Garut-Tasikmalaya-Ciamis, terpetakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut gembira lahirnya perpres tersebut. Perpres ini sudah ditunggu lama Pemprov Jabar karena selama lima tahun pihaknya terus mendorong agar penataan tata ruang di Cekungan Bandung segera diatur.
“Ini sudah lama kita perjuangkan, sejak saya di Asisten Administrasi sampai jadi Sekda. Alhamdulillah bisa terwujud dan tinggal menyesuaikan semua perda dengan perpres ini,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Sabtu (21/7/2018).
• Ini Penyebab Pangeran Charles Lebih Terpikat pada Camilla Ketimbang Putri Diana
Iwa mengatakan perpres ini di antaranya mengatur pengendalian pembangunan, pengantisipasian kemacetan serta banjir di Cekungan Bandung atau Bandung Raya yang terdiri atas Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.
Iwa memastikan Pemprov Jabar dan lima pemerintah daerah terkait membutuhkan perpres ini tak hanya untuk mengakomodasi proyek infrastruktur, namun solusi persoalan banjir yang menyergap kawasan ini akhirnya mendapatkan payung hukum.
“Pengendalian banjir Rancaekek, pembuatan kolam retensi Gedebage, kolam retensi Cieunteung, sodetan sungai, dan pembangunan tunnel Curug Jompong, dibahas di sini. Ada juga terkait lahan pertanian berkelanjutan,” kata Iwa.
Perpres ini menurut Iwa semakin menguatkan seluruh subtansi pengendalian kawasan Bandung Utara yang peraturan daerahnya sudah lebih dulu dihasilkan Pemprov Jabar. Iwa menuturkan nantinya arah perizinan untuk pembangunan, khususnya di Kota Bandung, berupa pembangunan vertikal.
• KPK Ungkap Praktek Bisnis Jual Beli Kamar dan Izin Keluar, Uang Ratusan Juta Disita
Sebelumnya, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan lahirnya perpres ini sangat penting agar tidak ada perda yang bertentangan dengan perpres tersebut. Sehingga, penataan kawasan Bandung Raya bisa dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
Dia menjelaskan kawasan cekungan Bandung memiliki berbagai keterbatasan terutama menyangkut lingkungan dan geologisnya. Selain memiliki potensi bencana yang cukup banyak karena dikelilingi pegunungan, daya dukung sumber daya alam pun terbatas.
"Pengembangan cekungan Bandung ini memerlukan pengaturan tata ruang agar memiliki daya saing dan ramah lingkungan. Perpres ini sifatnya komplementer. Untuk perda-perda yang tidak sesuai dengan perpres harus menyesuaikan diri,” katanya. (Sam)