Satpol PP Temukan 42 Bangunan Hotel dan Restoran di Pasirjambu dan Ciwidey Berdiri Tanpa Izin

Mayoritas bangunan yang belum mengantongi izin kategori bangunan besar yang dipakai untuk pengembangan usaha

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
zoom-inlihat foto Satpol PP Temukan 42 Bangunan Hotel dan Restoran di Pasirjambu dan Ciwidey Berdiri Tanpa Izin
tribunnews
Ilustrasi Hotel

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Pihak Satpol PP Kabupaten Bandung menemukan 42 unit bangunan yang terdiri dari hotel, penginapan, dan restoran berdiri tanpa izin di jalur selatan Pasirjambu dan Ciwidey. Puluhan bangunan tak berizin itu terdeteksi saat jajaran Satpol PP melakukan penyisiran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, terkait hal ini pihaknya juga menerima banyak laporan dari masyarakat setempat.

"Mayoritas bangunan yang belum mengantongi izin kategori bangunan besar yang dipakai untuk pengembangan usaha hotel, penginapan, dan restoran jumlahnya sekitar 42 unit," ujar Usman, Sabtu (14/7/2018).

Dua Pemain Baru Persib Bandung Tak Bisa Main Lawan Persela, Pemain Ini Dulu Sempat Merapat

Sejauh ini kata Usman, pihaknya sudah melayangkan peringatan agar para pemilik bangunan tersebut segera memproses izinnya. Dari upaya tersebut ada beberapa pengusaha atau pemilik yang mengurus izin.


"Kami memantau dalam beberapa hari ini ada pengusaha yang mulai mengurus berkasnya," ujarnya.

Usman berharap sesuai dengan hasil penyisiran awal ada 42 pemilik bangunan, semuanya dapat menuntaskan izin tersebut. Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menyisir ulang untuk memastikan progres kepengurusan legalitas tersebut sesuai komitmen awal.


"Bila tetap tak ada perubahan Satpol PP akan bertindak tegas. Langkah (penyegelan) itu bila nggak ada itikad baik dari si pemilik bangunan enggan mengurus perizinan. Kalau ngga ada progres kami akan mengusulkan ke pimpinan untuk membentuk tim (pembersih)," kata Usman.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved