Residivis Kejahatan Jalanan yang Diringkus Polres Cimahi Tak Segan Lukai Korbannya saat Beraksi
Residivis penjahat jalanan, yang telah diringkus anggota Satreskrim Polres Cimahi, tak segan melakui korbannya dengan senjata tajam.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNAJABAR.ID, CIMAHI - Residivis penjahat jalanan, yang telah diringkus anggota Satreskrim Polres Cimahi, tak segan melakui korbannya dengan senjata tajam jika korban melakukan perlawanan.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adipura, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Minggu (15/7/2018).
"Dia tak segan-segan melukai korbannya jika melawan, jadi pisau yang dibawanya ini kerap dipakai untuk melukai korbannya," katanya Niko sembari menunjukan barang bukti pisau yang digunakan pelaku.
Ada Perempuan Hebat di Belakang Kesuksesan Lalu Muhammad Zohri, Siapakah Dia? https://t.co/JZ73PLWCh2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 15, 2018
Niko mengatakan, AH dan komplotannya ini sudah beraksi lebih dari 50 tempat kejadian perkara (TKP) dan dalam satu sehari AH bisa melakukan aksinya tiga hingga empat kali.
"Modusnya, setiap beraksi dia berkeliling di jalanan untuk mencari mangsanya," kata Niko.
Jika menemukan calon korbannya, lanjut Niko, dia langsung beraksi, bahkan dalam perjalanan pun dia bisa beraksi jika menemukan kesempatan.
• Kapolda Jabar Tinjau Venue Asian Games di Bogor, Antisipasi Kontingen Negara yang Bersengketa
Selain mengamankan AH, petugas juga menyita beberapa barang bukti, dua unit sepeda motor, dua bilah pisau dan satu sarungya.
Bahkan, polisi pun mengamankan beberapa unit ponsel berbagai merek serta uang tunai hasil penjualan barang-barang yang dirampasnya.
"Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Niko.
• Satpol PP Temukan 42 Bangunan Hotel dan Restoran di Pasirjambu dan Ciwidey Berdiri Tanpa Izin