Pemilik Ikan Arapaima Gigas Disebut Beri Keterangan Palsu, Ikan 'Raksasa' Masih Ditemukan di Sungai

Lembaga Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menyebut, pemilik Ikan Arapaima Gigas memberikan keterangan palsu

Editor: Widia Lestari
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Warga ramai-ramai menangkap ikan Arapaima di aliran Sungai Brantas, Kelurahan Sinoman, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto, Senin (2/7/2018). 

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu yang lalu warga sekitar Sungai Brantas, Jawa Timur dikejutkan dengan munculnya beberapa ekor ikan Arapaima Gigas.

Ikan tersebut ditemukan di beberapa lokasi yaitu di Sidoarjo dan Mojokerto.

Penyidik Balai Karantina dan Pengendalian Mutu Surabaya I melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang.

Mereka diduga bertanggung jawab atas penyebaran ikan Arapaima Gigas di aliran sungai Brantas.

Setelah pemeriksaan, didapat ada seorang yang mengaku menyimpan 30 ekor ikan predator ganas itu di rumahnya Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Ikan milik pria berinisal G tersebut langsung di sita oleh petugas.

Namun sepekan kemudian, warga masih menemukan ikan Arapaima di sekitar aliran sungai.

Pada Minggu (8/7/2018), dua ekor ikan predator itu kembali ditemukan warga di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Lembaga Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menyebut, pemilik Ikan Arapaima Gigas memberikan keterangan palsu tentang jumlah ikan yang disebar di aliran Sungai Brantas.

"Pemilik ikan Arapaima telah memberikan keterangan palsu."

"Pemerintah harus bertindak tegas," kata Rully Mustika Adya, Departemen Hukum Ecoton, Senin (9/7/2018).

Semula, sambung dia, pemilik ikan Arapaima kepada penyidik Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya menyebut, ada 8 ekor yang dilepas. Kemudian diralat 18 ekor.

"Tapi sampai kemarin yang ditemukan sampai 20 ekor," ujar Rully.

Tersebarnya ikan Arapaima di aliran Sungai Brantas disebut akan merusak ekosistem.

Ini karena sifat ikan Arapaima yang predator.

Sesuai peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia, termasuk di antaranya Ikan Araipama Gigas.

Lembaga Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mencatat sejak 25 Juni hingga 2 Juli sudah 14 ekor ikan Arapaima Gigas berhasil ditangkap warga.

Tiga ekor antaranya sudah dikonsumsi oleh warga.

(*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved