Dapati Ruang Pelayanan Disdik Kota Bandung Ditinggal Petugas, Orangtua Calon Peserta Didik Emosi

Sejumlah orang tua calon peserta didik terus berdatangan dan memadati Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung sejak pagi tadi.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cipta Permana
Suasana ruang pelayanan Kantor Disdik Kota Bandung yang sesak dipenuhi oleh para orang tua siswa yang mencari kejelasan terkait nasib anaknya dalam sistem PPDB 2018, Jalan Ahmad Yani Nomor 239, Bandung, Senin (9/7/2018) / cipta permana. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah orang tua calon peserta didik terus berdatangan dan memadati Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung di Jalan Ahmad Yani Nomor 239 sejak pagi tadi.

Kedatangan mereka dalam upaya mendapat kejelasan terkait nasib anak-anaknya dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2018 yang dirasa membingungkan.

Berdasarkan pantauan Tribun, tidak sedikit sikap dari para orang tua yang kemudian berbuah kekesalan dengan raut wajah penuh emosi, karena mendapati ruang pelayanan Disdik Kota Bandung tersebut kosong ditinggal para petugas begitu mereka datang guna mencari kejelasan informasi dalam sistem zonasi PPDB. 

Mereka pun mengaku akan tetap bersikeras untuk menunggu hingga bertemu dan mendapat kejelasan dari petugas yang berwenwng atau Kepala Disdik Kota Bandung terkait nasib anak-anak mereka dari pemberlakuan sistem ini.

Sugiantoro (50), warga Jalan Neglasari, Kelurahan Cijawura Hilir, Kecamatan Buah Batu, mengaku, dirinya sengaja datang sejak pukul 09.00 WIB untuk mendapatkan keterangan jawaban dari Disdik Kota Bandung.

Hal tersebut karena anaknya tidak diterima dalam sistem online PPDB zonasi, padahal jarak antara rumah dan sekolah pilihan pertama di SMPN 18 Bandung tidak mencapai satu kilometer.

"Saya bingung dengan sistem ini (zonasi) karena saya ukur jarak dari rumah dan sekolah engga nyampe satu kilo tapi di sistem, nama anak saya tiba-tiba hilang di hari ketiga penerimaan, padahal di hari pertama nama anak saya masih ada," ujarnya saat di temui di Kantor Disdik Kota Bandung, Senin (9/7/2018).

Yayat Tegur ASN Saat Apel Upacara, Ini Masalahnya, Merasa Tak Dihargai?

Selain itu, ia pun mempertanyakan terkait pencantuman alamat dalam sistem yang tidak sesuai dengan identitas lengkap yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Dalam sistem online PPDB, menurutnya, hanya tercantum keterangan alamat dan kelurahan saja.

"Jadi sebenarnya untuk apa adanya petugas pengukur titik kordinat di sekolah pas pendaftaran, kalau akhirnya yang di cantumkan cuma alamat kelurahan dan kecamatannya saja. Kami butuh kejelasan ini ada apa sebenarnya, perhitungannya gimana," ucapnya dengan nada kesal.

Hal yang sama di utarakan oleh Agus Mustafa (43) warga Cibaduyut, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, menurutnya anaknya tidak diterima di SMPN 38 Bandung setelah mendaftarkan melalui sistem zonasi, meskipun jarak dalam pengukuran koordinat oleh panitia sekolah pada saat pendaftaran semula dinyatakan bisa masuk.

"Saya pikir dengan adanya perubahan sistem penerimaan akan lebih baik dari tahun sebelumnya, tapi saya alami justru tambah kacau. Saya nunggu dari jam 10.00 WIB, tapi kondisi malah seperti ini, petugas pun cuma lewat-lewat aja engga ada yang mau menerima keluhan kami," ujarnya ditemui di lokasi yang sama.

Puluhan Orangtua Siswa Demonstrasi Soal PPDB di Depan Gedung Sate, Ini yang Mereka Protes

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved