Soal Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi, Presiden Mahasiswa Unisba: Tak Pengaruh ke Rakyat Kecil

Lalu, untuk BBM umum semisal pertalite dan pertamax, Pertamina boleh menambahkan margin keuntungan 5-10%.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Pengendara sepeda motor mengisi sendiri bahan bakar ke tangki sepeda motornya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Presiden Mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) Priyo Puji Laksono, mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak berpengaruh signifikan bagi rakyat kecil.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menaikkan harga BBM non subsidi terhitung efektif sejak Minggu (1/7/2018).

"Karena harga BBM yang dinaikkan adalah pertamax yang notabene dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas," katanya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribun Jabar, Senin (2/7/2018).

Jika pemerintah beralasan pengurangan subsidi BBM diturunkan akibat belum tepatnya sasaran, ucapnya, solusinya bukan mengurangi APBN untuk subsidi BBM.


"Tapi membuat sistem atau membuat lisensi untuk golongan tertentu dengan kelas kendaraan tertentu sebagai pengguna BBM bersubsidi dan nonbersubsidi," kata Priyo.

Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan pertamina menaikkan harga BBM adalah harga baku BBM, yaitu kenaikan harga minyak dunia dan badan usaha diperbolehkan menyesuaikan harga BBM untuk jenis pertamax dan jenis bahan bakar umum lainnya.

Dalam pasal 15 PP No.191/2014, ujarnya, dijelaskan harga BBM tertentu dan BBM khusus ditentukan oleh Menteri ESDM. Harga BBM umum ditetapkan oleh pertamina dan dilaporkan kepada menteri.

"Lalu bagaimana pemerintah dan pertamina menghitung dan menentukan harga BBM? Benarkah mengikuti harga pasar?" ujar Priyo.

Baca: Lagi, Persib Bandung Kedatangan Pemain Seleksi, Kali Berposisi sebagai Striker

"Harga BBM ditentukan oleh harga dasar. Harga dasar ditentukan oleh beberapa komponen, yaitu harga indeks pasar (HIP), biaya alpha yang terdiri dari biaya distribusi, biaya penyimpanan dan biaya perolehan kilang minyak dalam negeri impor," katanya.

HIP, lanjutnya, kemudian ditambahkan komponen biaya distribusi, margin, biaya penyimpanan, dan biaya perolehan kilang.

"Pemerintah yang menentukan besaran itu. Menurut BPH Migas, besarannya bisa mencapai 20% dari HIP. Jumlah HIP dengan komponen alpha lah yang dilihat harga dasar. Harga dasar masih ditambahkan pajak 10% dari harga dasar dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) sebesar 5%," kata Priyo.


"Untuk BBM khusus pemerintah menambahkan biaya dikombinasi sebesar 2% dari harga dasar. Lalu, untuk BBM umum semisal pertalite dan pertamax, Pertamina boleh menambahkan margin keuntungan 5-10%."

Mengutip laman resmi PT Pertamina (Persero), di wilayah DKI Jakarta, pertamax dijual Rp 9.500 per liter, atau naik Rp 600 dari harga biasa Rp 8.900 per liternya.

Pertamax turbo tercatat mengalami kenaikan Rp 600 menjadi Rp 10,700 per liter.

Dan harga pertamina dex tercatat naik sebesar Rp 500 menjadi Rp 10.500 per liter. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved