Pilkada Serentak

Pendukung Paslon Bamunas - Edo Tolak Hasil Pilwalkot Cirebon, Minta KPU Gelar Pemilihan Ulang

Ia mengatakan, pihaknya mencatat ada 45 kotak suara di 8 Kelurahan di Kota Cirebon yang sengaja dibuka oleh jajaran PPS.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Yudha Maulana
TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI
Tim gabungan pendukung Paslon Bamunas S Budiman - Effendi Edo dalam Pilwalkot Cirebon saat konferensi pers di Sekretariat Bersama Paslon Bamunas - Edo, Jl Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (28/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim gabungan pendukung Paslon Bamunas S Boediman - Effendi Edo, menolak hasil Pilwalkot Cirebon.

Tim gabungan yang terdiri dari partai pengusung itupun meminta KPU Kota Cirebon menggelar pemilihan ulang.

"Kami menemukan pelanggaran pada Pilwalkot Cirebon, yakni dibukanya kotak suara di jajaran PPS," ujar Ketua Tim Kampanye Bamunas - Edo, Edi Suripno, saat ditemui di Sekretariat Bersama Paslon Bamunas - Edo, Jl Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (28/6/2018).

Ia mengatakan, pihaknya mencatat ada 45 kotak suara di 8 Kelurahan di Kota Cirebon yang sengaja dibuka oleh jajaran PPS.

Baca: 19 Pemain Persib Diboyong Mario Gomez untuk Hadapi Persija Jakarta Akhir Pekan Ini

Selain itu, kotak surat suara yang seharusnya dari TPS langsung diserahkan ke PPK atau tingkat Kecamatan justru "singgah" di PPS atau tingkat Kelurahan.

Padahal, menurut dia, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 disebutkan KPPS wajib menyerahkan kotak suara kepada PPK melalui PPS pada hari pemungutan suara.

"Dari situ prosedurnya sudah salah, kotak suara itu langsung ke Kecamatan tidak mampir di Kelurahan," ujar Edi Suripno.

Ia mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan, yakni kotak suara singgah di Kelurahan dan sengaja dibuka.

Baca: Tim Pendukung Paslon Bamunas - Edo Tolak Hasil Pilwalkot Cirebon, Minta KPU Gelar Pemilihan Ulang

Karenanya, pihaknya menolak apapun hasil penghitungan suara Pilwalkot Cirebon dan menuntut KPU Kota Cirebon menggelar pemilihan ulang.

Pasalnya, dua pelanggaran itu dianggap sudah sangat berat dan tidak bisa diterima.

Edi menilai tindakan itu masuk pelanggaran hukum dan telah mencederai demokrasi.

"Kami sudah laporkan ke Panwaslu Kota Cirebon agar segera ditangani," kata Edi Suripno.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved