Idulfitri 1439 H
Benarkah Salat Jumat jadi Tidak Wajib jika Sudah Melaksanakan Salat Id di Pagi Hari?
Hari raya Idulfitri 1439 Hijriah dalam kalender nasional, jatuh tepat pada hari Jumat (15/6/2018).
Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Hari raya Idulfitri 1439 Hijriah dalam kalender nasional, jatuh tepat pada hari Jumat (15/6/2018).
Adapun umat muslim mempunyai kewajiban untuk melaksanakan salat id di pagi hari.
Nah pada siang harinya, tepanya pada waktu zuhur, bagi pria muslim, diwajibkan untuk menunaikan ibadah salat jumat.
Namun, banyak yang bertanya, apakah hukum mengerjakan salat jumat jika pada pagi hari sudah melaksanakan salat id?
Dalam hal ini, ada dua pendapat ulama
Pendapat Pertama
Melansir dari situs Rumaysho.com, orang yang melaksanakan salat id tetap wajib melaksanakan salat Jumat.
Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih.
Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy).
Dalil dari pendapat ini adalah:
Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya salat Jumat.
Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa meninggalkan tiga salat Jumat, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abu Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).