Terkait Penggunaan Mobil Dinas, ASN Cimahi Diimbau Harus Ikuti Aturan
Pihaknya mengimbau kepada semua ASN dilingkungan pemerintah Kota Cimahi yang hendak mudik diharapkan tidak membawa kendaraan dinas.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Terkait penggunaan mobil dinas saat mudik lebaran 2018, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengikuti aturan.
Pihaknya mengimbau kepada semua ASN dilingkungan pemerintah Kota Cimahi yang hendak mudik diharapkan tidak membawa kendaraan dinas.
Ajay menegaskan, aturan tersebut harus diikuti semua ASN setelah, pasalnya surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas tersebut telah keluar dan diedarkan.
Mayat Bocah dalam Kantong Plastik Gegerkan Warga Kertajaya Padalarang https://t.co/QsV2omF18c via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 7, 2018
"Imbauannya saat mudik nanti diharapkan mobil dinas tidak digunakan saat mudik," ujarnya di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Kamis (7/6/2018).
Bahkan, kata Ajay, pihaknya pun pasti akan mengikuti aturan dari surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas.
"Sebagai pengelola aset, pasti ikuti aturan tersebut," katanya.
Sebelumnya, terkait penggunaan mobil dinas, Kementrian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengizinkan ASN golongan IV ke bawah untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Baca: Komite Ekonomi dan Industri Gelar FGD, Bahan Praktik Ekonomi Pancasila
Namun tetap membatasi siapa saja dan kendaraan mana yang boleh digunakan mudik.
Sementara KPK telah menghimbau pimpinan instansi pemerintahan untuk tidak mengizinkan ASN menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi.
Ketentuan itu sesuai dengan surat edaran yang pernah dikeluarkan KPK tahun 2016 lalu terkait perayaan hari-hari besar.
Baca: KBO Lantas Polres Bandung Memprediksi Arus Mudik Mulai Ramai, Besok Sore
