Terkait Penggunaan Mobil Dinas, ASN Cimahi Diimbau Harus Ikuti Aturan

Pihaknya mengimbau kepada semua ASN dilingkungan pemerintah Kota Cimahi yang hendak mudik diharapkan tidak membawa kendaraan dinas.

Dokumentasi
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Terkait penggunaan mobil dinas saat mudik lebaran 2018, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengikuti aturan.

Pihaknya mengimbau kepada semua ASN dilingkungan pemerintah Kota Cimahi yang hendak mudik diharapkan tidak membawa kendaraan dinas.

Ajay menegaskan, aturan tersebut harus diikuti semua ASN setelah, pasalnya surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas tersebut telah keluar dan diedarkan.


"Imbauannya saat mudik nanti diharapkan mobil dinas tidak digunakan saat mudik," ujarnya di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Kamis (7/6/2018).

Bahkan, kata Ajay, pihaknya pun pasti akan mengikuti aturan dari surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas.

"Sebagai pengelola aset, pasti ikuti aturan tersebut," katanya.

Sebelumnya, terkait penggunaan mobil dinas, Kementrian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengizinkan ASN golongan IV ke bawah untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.

Baca: Komite Ekonomi dan Industri Gelar FGD, Bahan Praktik Ekonomi Pancasila

Namun tetap membatasi siapa saja dan kendaraan mana yang boleh digunakan mudik.

Sementara KPK telah menghimbau pimpinan instansi pemerintahan untuk tidak mengizinkan ASN menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi.

Ketentuan itu sesuai dengan surat edaran yang pernah dikeluarkan KPK tahun 2016 lalu terkait perayaan hari-hari besar.

Baca: KBO Lantas Polres Bandung Memprediksi Arus Mudik Mulai Ramai, Besok Sore

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved