Mobil Dinas Pemkot Cimahi Dilarang Digunakan ASN untuk Mudik

Mobil milik negara atau mobil dinas pemerintah Kota Cimahi dilarang digunakan seluruh ASN untuk keperluan mudik lebaran 2018.

Dokumentasi
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil milik negara atau mobil dinas pemerintah Kota Cimahi dilarang digunakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik lebaran 2018.

Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dianggap melanggar.

Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono, mengatakan, surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas tersebut akan diedarkan kepada ASN mulai hari ini.

"Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan non-dinas gak boleh digunakan, termasuk untuk keperluan mudik ke luar," ujar Harjono di Kompleks Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Kamis (7/6/2018).

Menurutnya, kendaraan dinas tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan, seperti digunakan untuk pengawasan mudik lebaran 2018 di Kota Cimahi.

Berdasarkan catatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, total seluruh kendaraan milik Pemerintah Kota Cimahi mencapai 1.211 unit.

Baca: Hanya Bisa Tertegun, Ini Perasaan Petugas Kebersihan yang Temukan Jenazah Bayi Kembar

Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 628 unit, roda tiga sebanyak 202 unit, kendaraan truk 69 unit dan kendaraan roda empat 312 unit.

"Khusus kendaraan yang digunakan untuk keperluan para pejabat, ada sekitar 150 unit," katanya.

Harjono menegaskan, jika ada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, seperti mudik, pihaknya akan memberikan sanksi.

"Sanksinya hanya teguran, tergantung alasannya memakai mobil dinas itu," katanya.

Baca: Mulai H-4 Lebaran, Kendaraan-kendaraan Ini Dilarang Melintas di Lingkar Gentong

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved