Ingat! Ngabuburit di Rel Kereta Api Bukan Saja Bahaya tapi Bisa Dipidana Penjara dan Denda
Tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Selama bulan puasa, sejumlah warga ngabuburit bersama orang-orang terdekat.
Berdasarkan pantauan pihak PT KAI Daop 2 Bandung, ada masyarakat yang ngabuburit di jalur kereta api.
"Menurut UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api," kata Demikian Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus saat dihubungi TribunJabar, Senin (28/5/2018).
Joni Martinus melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan.
Dilapisi Triplek dab Bilik Bambu, Rumah Bocah yang Makan Nasi Garam saat Sahur Begitu Memprihatinkan https://t.co/6sInFyghCQ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 27, 2018
Perbuatan tersebut melanggar pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
Imbauan kepada masyarakat agar turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.
Karakteristik jalurnya yang khusus, imbuh Joni Martinus, jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
Baca: Kelabui Petugas Saat Jam Sibuk, Remaja SMP Ini Curi 10 Koper di Bandara Soekarno Hatta
"Tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," kata Joni Martinus, Senin (28/5/2018).
Petugas Polsuska sudah meminta warga yang melakukan ngabuburit di perlintasan Kiaracondong, Andir, dan Cicalengka, untuk berpindah tempat. Hal itu dilakukan untuk keselamatan bersama. (*)