Delman Dilarang Beroperasi di Jalan yang Dilalui Pemudik, Kusir Delman Minta Kompensasi Naik
Alasan tersebut dikarenakan dianggap oleh sebagian kusir delman dapat mematikan mata pencaharian sementara para kusir delman.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ravianto
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sejumlah kusir delman di Kabupaten Garut tetap mengeluhkan aturan pelarangan delman beroperasi di jalur arus mudik lebaran 2018.
Alasan tersebut dikarenakan dianggap oleh sebagian kusir delman dapat mematikan mata pencaharian sementara para kusir delman.
Salah seorang kusir delman di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Ujang Kasja (50), mengatakan, aturan yang sudah diterapkan sejak empat tahun lalu mengurangi pendapatan para kusir delman menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Dapat kompensasi saat tidak beroperasi Rp 75 ribu, sedangkan kalau narik bisa dapat Rp 200 ribu," kata Ujang saat ditemui di depan Pasar Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (28/5/2018).
Ujang mengatakan, sejak aturan tersebut digulirkan, angka kompensasi tak kunjung mengalami kenaikan.
Sedangkan kebutuhan menjelang lebaram selalu meningkat setiap tahunnya.
Baca: Delman Dilarang Operasi Saat Arus Mudik, Kusir: Kompensasi Rp 75 ribu, Narik Bisa Dapat Rp 200 ribu
Baca: Ingat! Ngabuburit di Rel Kereta Api Bukan Saja Bahaya tapi Bisa Dipidana Penjara dan Denda
"Kalau saya inginnnya Rp 100 ribu, karena pemerintah sudah janji mau naikkan," katanya.
Selain Ujang, kusir delman lainnya, Rahman (34), mengatakan, peraturan terkait diberhentikannya delman menjelang lebaran ini dianggap cukup bagus dan dapat mengurangi kemacetan, terutama di Jalur Limbangan.
"Paling saya bakal narik di jalan-jalan desa yang tidak dilewati pemudik," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman, mengatakan, penghentian sementara para kusir delman ini adalah sesuai dengan arahan dari pusat pimpinan pemerintahan Kabupaten Garut.
"Ini adalah tahun ke-empat delman tidak boleh beroperasi selama arus mudik lebaran," kata Suherman saat ditemui di Alun-alun Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (22/5/2018).
Ia mengatakan, para kusir delman ini akan mulai berhenti beroperasi pada H-4 hingga H+3 lebaran dan hanya boleh melakukan aktivitas di jalan non provinsi atau nasional.
"Kendaraan ini nantinya akan menjadi penghambat para pemudik," katanya.
Bila tetap nekat beroperasi di jalur mudik, para kusir delman akan dikenai sanksi berupa penyitaan delman dan hanya bisa dikembalikan di Kantor Dishub Kabupaten Garut, Jalan Merdeka.
"Beberapa kusir delman pernah kami sita delmannya karena melanggar aturan," katanya.
Kendati begitu, Suherman mengatakan, selama waktu berhenti beroperasi, para kusir delman akan diberikan kompensasi oleh Pemkab Garut sebanyak Rp 75 ribu perhari.
"Selama satu minggu kami beri kompensasi untuk mereka," katanya.(*)