Delman Dilarang Operasi Saat Arus Mudik, Kusir: Kompensasi Rp 75 ribu, Narik Bisa Dapat Rp 200 ribu

Kusir delman di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Ujang Kasja (50), mengatakan aturan yang sudah diterapkan

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/ Hakim Baihaqi
Delman di Garut 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Sejumlah kusir delman di Kabupaten Garut tetap mengeluhkan aturan pelarangan delman beroperasi di jalur arus mudik Lebaran 2018.

Aturan itu dianggap dapat mematikan mata pencaharian sementara para kusir delman.

Kusir delman di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Ujang Kasja (50), mengatakan aturan yang sudah diterapkan sejak empat tahun lalu mengurangi pendapatan para kusir delman menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Dapat kompensasi saat tidak beroperasi Rp 75 ribu sedangkan kalau narik bisa dapat Rp 200 ribu," kata Ujang saat ditemui di depan Pasar Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (28/5/2018).


Ujang mengatakan, sejak aturan tersebut digulirkan, angka kompensasi tak kunjung mengalami kenaikan sedangkan kebutuhan menjelang Lebaran selalu meningkat setiap tahun.

"Kalau saya inginnya Rp 100 ribu, karena pemerintah sudah janji mau naikkan," katanya.

Selain Ujang, kusir delman lainnya, Rahman (34), mengatakan peraturan terkait diberhentikannya delman menjelang Lebaran ini dianggap cukup bagus dan dapat mengurangi kemacetan, terutama di Jalur Limbangan.

"Paling saya bakal narik di jalan-jalan desa yang tidak dilewati pemudik," katanya.

Baca: Penjelasan Pemilik Bali United Terkait Kabar Ingin Mendatangkan Mario Gomez

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman, mengatakan penghentian sementara para kusir delman ini adalah sesuai dengan arahan dari pusat pimpinan pemerintahan Kabupaten Garut.

"Ini adalah tahun ke-empat delman tidak boleh beroperasi selama arus mudik Lebaran," kata Suherman saat ditemui di Alun-alun Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (22/5/2018).

Ia mengatakan, para kusir delman ini akan mulai berhenti beroperasi pada H-4 hingga H+3 Lebaran dan hanya boleh beraktivitas di jalan non provinsi atau nasional.

"Kendaraan ini nantinya akan menjadi penghambat para pemudik," katanya.

Baca: Kelabui Petugas Saat Jam Sibuk, Remaja SMP Ini Curi 10 Koper di Bandara Soekarno Hatta

Bila tetap nekat beroperasi di jalur mudik, para kusir delman akan dikenai sanksi berupa penyitaan delman dan hanya bisa dikembalikan di Kantor Dishub Kabupaten Garut, Jalan Merdeka.

"Beberapa kusir delman pernah kami sita delmannya karena melanggar aturan," katanya.

Kendati begitu, Suherman mengatakan, selama waktu berhenti beroperasi, para kusir delman akan diberikan kompensasi oleh Pemkab Garut sebanyak Rp 75 ribu perhari.

"Selama satu minggu kami beri kompensasi untuk mereka," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved