Hore! PNS, TNI, dan Polri Terima THR Lebih Besar Tahun ini, Berikut Rinciannya, Siapkan Kalkulator

Siapkan kalkulator! Ini rincian THR dan gaji ke-13 2018 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
kolase
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar gembira bagi Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan Polri.

Pasalnya, pada Lebaran 2018 ini Anda akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) lebih besar dari tahun sebelumnya. Dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada beberapa komponen lain yang dimasukkan dalam pembayaran THR tahun ini.

"Hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja yang setara dengan take home pay satu bulan," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Kabar gembira ini juga diperuntukan untuk para pensiunan. Tahun ini pensiunan akan menerima THR.

Baca: Chat WA Ashanty dengan Para ART Bocor, Isinya Bikin Netizen Salut

Baca: Untuk THR PNS, Pemkot Cimahi Siapkan Dana Rp 19 Miliar

Seperti diketahui, pada Rabu (23/5/2018) lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Adapun untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, para pensiunan akan mendapat gaji ke-13 sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sri Mulyani lebih lajut menjelaskan menganai waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.

Baca: Polisi Korban Bom Thamrin Peluk Aman Abdurrahman Lalu Berbisik, Dia pun Dibalas Begini

Baca: Naluri Ibu, Dua Kali Mimpi Sang Ibu Antarkan Polisi Cokok Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Karung

Baca: Fakta Baru Bocah Tewas di Dalam Karung Terungkap, Terduga Pelaku Baru Lulus SMP dan Masih Bertangga

Menurutnya, PNS, TNI Polri, dan pensiunan akan mendapat THR di akhir Mei sampai awal Juni 2018.

Sementara itu, gaji ke-13 akan diteruma pada bulan Juli 2018.

"Seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri dan berakhir pada awal Juni. Jadi, mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai awal Juni," ujar Sri Mulyani.

Kabar gembira lainnya adalah pajak penghasilan peneremi THR (PNS, TNI Polri, dan pensiunan) tidak dibebankan pajak atas penghasilannya. Sebab, pajak ini sudah ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca: Manajer Ungkap Kondisi Sebenarnya, Jet Li Ternyata Sehat Walafiat, Ini Foto Terbarunya

Baca: Umar Patek Bicara Soal Bom Surabaya, Ia Pernah Berpesan kepada Densus 88 Soal Napiter

Baca: Adu Mulut dengan Deddy Corbuzier, Najwa Shihab Ngotot & Protes, Tak Suka Dibandingkan dengan Deddy

"Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," demikian bunyi Pasal 3 ayat (5) PP 19/2018.

Selain itu, pemberian THR juga tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved