Disdukcapil Jabar Tak Bisa Jamin Pencetakan KTP-el Selesai Sebelum Pilkada, Ini Alasannya

Ada beberapa faktor teknis yang menyebabkan pencetakan KTP-el gagal, faktor teknis tersebut sudah ada sejak perekaman

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Sejumlah warga sedang membuat KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Selasa (20/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dari 32.500.557 penduduk Jawa Barat yang wajib memiliki KTP-el, baru 30 948.278 penduduk yang memiliki KTP-el.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.735.133 penduduk terdaftar sebagai daftar pemilih tetap untuk mengikuti Pilkada serentak 2018.

Saat ini, masih ada 374.688 penduduk yang masih belum merekam KTP-el.


Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Jabar, Dewi Lasmanawati, mengatakan, Disdukcapil bisa menargetkan akan menyelesaikan perekaman KTP-el sebelum Pilkada serentak 2018.

"Perekaman idealnya 100 persen. Pencetakan rasanya tidak berani menjamin 100 persen. Ada banyak faktor yang membuat gagal cetak dan itu di luar kendali kami," ujarnya ketika ditemui di Kantor Disdukcapil Jabar, Rabu (23/5/2018).

Ia mengatakan, ada beberapa faktor teknis yang menyebabkan pencetakan KTP-el gagal.

"Ada masalah semisal Send For Enrollment (SFE), biocapture, itu hal-hal yang mebuat gagal rekam. Masalah itu ada sejak proses perekaman," ujarnya.

Baca: Pantas Dapat Penghargaan dari Pangdam III Siliwangi, Ini Segudang Prestasi Serka Kowad Ernita

Masalah teknis itu biasanya baru diketahui setelah proses perekaman selesai.

Berdasarkan informasinyang didapat Dewi dari Tim IT Disdukcapil, kegagalan dari proses perekaman ke pencetakan dikarenakan data tidak tunggal.

Sistem harus menyandingkan satu data kependudukan dengan ratusan juta data kependudukan seluruh Indonesia.

Jika terdeteksi data tidak tunggal, maka tim IT harus mengkaji dan mencari letak kesalahannya.

Jika ditemukan error, semisal NIK ganda, maka harus dilakukan perekaman ulang.

Hal teknis itulah, kata Dewi, yang menyebabkan pencetakan KTP-el memakan waktu lama.

Tetapi untuk pilkada serentak 2018, masyarakat yang tidak memiliki KTP-el tetap bisa memilih dengan menggunakan surat keterangan.

Baca: Kapok dengan Percobaan Penyelundupan Narkoba, Rutan Kelas IIB Garut Lakukan Ini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved