Selama 3 Tahun, Angka Perceraian di Pengadilan Agama Cimahi Terus Meningkat
Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1A yang membawahi tiga wilayah yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi mengungkapkan . . .
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1A yang membawahi tiga wilayah yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi mengungkapkan jumlah berkas gugatan yang diterima pada 2017 mencapai 13.700 kasus.
Humas Pengadilan Agama Cimahi, Agus Gunawan mengatakan kasus terbanyak, gugatan perceraian mencapai 9.495 kasus dan kasus cerai talak mencapai 2.400 kasus serta isbat nikah sebanyak 1.327 kasus.
"Sementara berkas yang diputus mencapai 11.177 kasus, 407 kasus dicabut dan sisa kasus 2.116 kasus yang belum diputus," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (16/5).
Baca: Mengenal Ipda Auzar, Gugur Ditabrak Mobil Terduga Teroris di Mapolda Riau Setelah Salat Duha
Baca: Real Madrid dan Chelsea Berpeluang Lakukan Tukar Guling Pemain
Sementara sepanjang 2016 lalu, berkas gugatan yang diputus hakim mencapai 10.486 dan yang dicabut 256 serta sisanya mencapai 1.765 kasus.
Sedangkan pada 2015, berkas yang diputus mencapai 9.182 kasus, yang dicabut 201 kasus dan 1.081 kasus.
"Faktor yang menyebabkan gugatan perceraian disampaikan ke pengadilan karena faktor berselisih (masalah rumah tangga, red) kemudian ekonomi. Termasuk karena poligami dan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
Dul Jaelani Ungkap Perasaanya Saat Dicium Maia Estianty dan Ahmad Dhani https://t.co/c90gTXKL6p via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 16, 2018
Tidak hanya itu, salah seorang pasangan yang meninggalkan sepihak menjadi salah satu penyebab gugatan perceraian di tiga wilayah kota/kabupaten tersebut.
Selain itu mayoritas masyarakat yang melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama didominasi oleh pasangan yang memiliki latar belakang pendidikan tingkat SMP, SMA, SD baru kemudian berasal dari perguruan tinggi. (*)