Satpol PP Kota Cimahi Tak Bisa Menindak PKL Bermobil yang Kian Marak

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala, mengatakan kewenangan untuk penindakan . . .

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI: PKL Bermobil 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Banyaknya pedagang yang memanfaatkan kendaraan roda empat sebagai tempat berjualan atau PKL bermobil di Kota Cimahi membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi dilematis untuk melakukan penindakan.

Pasalnya, Satpol PP Kota Cimahi tidak memiliki aturan untuk menindak pedagang yang menggunakan kendaraan tersebut.

Satpol PP hanya bisa menyita barang dagangan atau alat kiloan untuk dijadikan bukti, ketika mendapati pedagang yang menggunakan kendaraan di bahu jalan.

Baca: VIDEO: Keren! Beginilah Aksi Memukau Afgan Syahreza Saat Tampil di Trans Studio Bandung

Baca: Selain Yatim Piatu, Bocah yang Diperintahkan Siramkan Oli ke Kepala Juga Alami Ini

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala, mengatakan kewenangan untuk penindakan kendaraan yang dijadikan tempat berjualan itu sepertinya merupakan ranah kepolisian.

"Untuk pedagang yang menggunakan kendaraan ditindak nggak bisa, karena tidak ada aturannya," ujar Titi Ratna Kemala, saat ditemui Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Senin (30/4/2018).


Atas hal itu pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait permasalahan tersebut.

Hal itu karena adanya pedagang yang berjualan menggunakan kendaraan di bahu jalan itu bisa menyebabkan kemacetan.

"Harusnya kan polisi yang ambil tindakan untuk pedagang yang berjualan menggunakan mobil di bahu jalan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved