2 Gadis Ini Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pemuda Difabel, Ini Hukuman yang Mereka Terima

Licuk melapor ke polisi, didampingi sang ibu kandung Katarina Djami dan beberapa keluarga terdekatnya.

Kompas.com
Melkianus Djami alias Licuk bersama keluarganya mendatangi Markas Polres Kupang Kota dan membuat laporan polisi, Jumat (27/4/2018). 

TRIBUNJABAR.ID - Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing Budi mengatakan, SI (17) dan SR (19) mengaku hanya iseng saat melakukan pelecehan seksual terhadap Melkianus Djami alias Licuk (23), seorang pria difabel.

Kedua gadis itu sudah diamankan dan diperiksa oleh aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kedua perempuan ini melakukan pelecehan seksual sekadar iseng,"ucap Pinten kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (28/4/2018).

Saat melakukan pelecehan itu, ada yang merekam dalam bentuk video, kemudian menyebarkan melalui media sosial (Facebook), sehingga menjadi viral.


Untuk orang yang merekam aksi pelecehan seksual itu lanjut Pinten, pihaknya telah mengetahui identitasnya, namun masih didalami secara intensif.

"Kami akan menggunakan fakta dan hasil pemeriksaan saja. Kami akan memeriksa secara obyektif dan tidak terpengaruh intervensi dari korban maupun pelapor."

Pinten mengakui korban kasus memang difabel.

"Memang korban adalah penyandang difabel tapi kami juga mencari faktor-faktor lain dari sumber yang lain," ujarnya.

Baca: Efek Bus Terguling, Ratusan Karyawan Operator Transjakarta Terancam Dirumahkan

Dua perempuan muda itu, dijerat dengan Pasal 281 KUHP terkait pelecehan seksual di muka umum dengan ancaman hukuman 2,5 tahun.

Keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Pihaknya juga masih menelaah untuk menjerat penyebar video pelecehan itu dengan Undang-Undang ITE.

Sebelumnya diberitakan, Melkianus Djami alias Licuk (23), penyandang Difabel asal Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dua orang perempuan muda ke polisi karena mengaku dilecehkan.


Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved