Jadi Korban Perampokan, 2 Bocah di Rancamanyar Dipukul Pakai Linggis di Kepala
Pelaku perampokan, Rizky Martha (28), menghantamkan linggis ke kepala kakak-beradik itu.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR .ID, BANDUNG- Dua bocah AH (12) dan ZA (3,5) jadi korban perampokan di sebuah rumah di Kampung Nusa RT 02/14, Desa Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (25/4/2018).
Tersangka pelaku perampokan, Rizky Martha (28), menghantamkan linggis ke kepala kakak-beradik itu.
Akibatnya, AH mengalami 32 jahitan, dan ZA mengalami 8 jahitan.
Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik, mengatakan perampokan itu terjadi sekira pukul 04.50 WIB.
Ratingnya Tinggi, Mantan Partisipan Acara Karma Bongkar Fakta di Balik Layar, Benarkah Settingan? https://t.co/WSP8Dvpdt6 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 26, 2018
"Pada saat kejadian, pelapor yang bernama Wewen Hermawan (34) bersama istrinya sedang belanja di Pasar Rancamanyar Baleendah sedangkan kedua korban yang adalah anak pelapor ditinggal dalam kondisi tidur di kamar," kata AKP Firman Taufik di Mapolres Bandung, Kamis (26/4/2018).
AKP Firman menyebut pelaku sudah mempelajari kebiasaan pelapor yang tiap subuh keluar rumah untuk belanja.
Setelah Wewen dan istrinya keluar dari rumah, pelaku masuk ke rumah itu. Ia merusak gembok pagar rumah dan mencungkil pintu depan rumah.
Baca: Ditagih Najwa Shihab Soal Penuntasan Kasus Novel Baswedan, Jokowi: Masa Semual Hal Saya Ambil Alih
Saat pelaku berhasil memasuki rumah, kedua anak Wewen terbangun dan melihat pelaku Rizky ada di dalam rumah.
"Saya panik karena mereka teriak, secara spontan saya memukulkan linggis yang saya bawa ke bagian kepala kedua anak itu," kata Rizky di Mapolres Bandung, Kamis (26/4/2018).
Kedua bocah itu mengalami luka serius di bagian kepala. Menurut ibu mereka, Muntamah (35), AH (12) mengalami 32 jahitan dan ZA mengalami delapan jahitan.
Baru Menikah Sudah Minta Cerai, Ini Kata Istri Daus Mini saat Ditanya Soal Hubungan Suami Istri https://t.co/BHYx2nWFEg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 26, 2018
"Setelah korban pingsan, pelaku langsung membaringkan kedua korban di dalam kamar dan pelaku melarikan diri membawa serta barang curiannya yakni televisi dan tabung gas tiga kilogram," kata AKP Firman Taufik.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dua pasal, yang pertama UU RI No 35 tahun 2014 pasal 80 tentang Perlindungan anak dan pasal 365 ayat 2 KUHPidana.
"Pelaku juga diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata AKP Firman Taufik. (*)