Jadi Korban Perampokan, 2 Bocah di Rancamanyar Dipukul Pakai Linggis di Kepala

Pelaku perampokan, Rizky Martha (28), menghantamkan linggis ke kepala kakak-beradik itu.

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Pelaku perampokan di Kampung Nusa RT 02 RW 14, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (25/4/2018). Ia menghantam kepala dua bocah memakai linggis. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR .ID, BANDUNG- Dua bocah AH (12) dan ZA (3,5) jadi korban perampokan di sebuah rumah di Kampung Nusa RT 02/14, Desa Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (25/4/2018).

Tersangka pelaku perampokan, Rizky Martha (28), menghantamkan linggis ke kepala kakak-beradik itu.

Akibatnya, AH mengalami 32 jahitan, dan  ZA mengalami 8 jahitan.

Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik, mengatakan perampokan itu terjadi sekira pukul 04.50 WIB.


"Pada saat kejadian, pelapor yang bernama Wewen Hermawan (34) bersama istrinya sedang belanja di Pasar Rancamanyar Baleendah sedangkan kedua korban yang adalah anak pelapor ditinggal dalam kondisi tidur di kamar," kata AKP Firman Taufik di Mapolres Bandung, Kamis (26/4/2018).

AKP Firman menyebut pelaku sudah mempelajari kebiasaan pelapor yang tiap subuh keluar rumah untuk belanja.

Setelah Wewen dan istrinya keluar dari rumah, pelaku masuk ke rumah itu. Ia merusak gembok pagar rumah dan mencungkil pintu depan rumah.

Baca: Ditagih Najwa Shihab Soal Penuntasan Kasus Novel Baswedan, Jokowi: Masa Semual Hal Saya Ambil Alih

Saat pelaku berhasil memasuki rumah, kedua anak Wewen terbangun dan melihat pelaku Rizky ada di dalam rumah.

"Saya panik karena mereka teriak, secara spontan saya memukulkan linggis yang saya bawa ke bagian kepala kedua anak itu," kata Rizky di Mapolres Bandung, Kamis (26/4/2018).

Kedua bocah itu mengalami luka serius di bagian kepala. Menurut ibu mereka, Muntamah (35), AH (12) mengalami 32 jahitan dan ZA mengalami delapan jahitan.


"Setelah korban pingsan, pelaku langsung membaringkan kedua korban di dalam kamar dan pelaku melarikan diri membawa serta barang curiannya yakni televisi dan tabung gas tiga kilogram," kata AKP Firman Taufik.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dua pasal, yang pertama UU RI No 35 tahun 2014 pasal 80 tentang Perlindungan anak dan pasal 365 ayat 2 KUHPidana.

"Pelaku juga diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata AKP Firman Taufik. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved