Taksi Daring di Kota Cirebon Akan Dapatkan Pelat Nomor Khusus
Taksi dalam jaringan (daring) di Kota Cirebon akan mendapat pelat nomor khusus.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Taksi dalam jaringan (daring) di Kota Cirebon akan mendapat pelat nomor khusus.
Hal tersebut sebagai implementasi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
"Nomor serinya dari 1001 GO sampai 1899 GO," kata Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Rezkhy Satya Dewanto, saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (12/4/2018).
Ia mengatakan, nomor seri itu merupakan alokasi khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, warna pelat nomor taksi daring tetap hitam.
Tidak diubah seperti angkutan lainnya. Hanya nomor serinya yang akan diganti.
Baca: PT IFA Abdul Rozaq Akui Banyak Mendapat Keluhan dari Pengemudi Taksi Online
"Taksi daring yang mendapat pelat nomor khusus hanya yang telah memenuhi ketentuan Permenhub 108," ujar Rezkhy Satya Dewanto.
Di antaranya, telah berbadan hukum, melakukan cek fisik dan uji KIR, dan status kepemilikan kendaraan menjadi milik badan hukum.