Total 42 Anggota DPRD Purwakarta yang Akan Diperiksa Jaksa, Terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

Diketahui, di hari ini ada enam anggota dan satu wakil ketua DPRD Purwakarta yang diperiksa Kejari Purwakarta.

Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
tribunjabar/haryanto
Sejumlah anggota DPRD Purwakarta saat memasuki gedung Kejari Purwakarta, Selasa (3/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sedikitnya 42 anggota DPRD Purwakarta akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait kasus korupsi pada pekan ini.

Informasi ini diungkapkan sumber internal Sekretariat DPRD Purwakarta yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Pokoknya 42 orang akan diperiksa, dibagi jadi tiga hari," katanya melalui pesan singkat, seraya meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (3/4/2018).

Baca: Mentari, Siswa SMA Asal Bandung Hingga Kini Masih Hilang, Ayahnya Sudah Mencari Sampai ke Subang

Puluhan wakil rakyat itu akan dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas anggota DPRD yang dinilai fiktif.

Hal tersebut berkaitan dengan penyimpangan dana kegiatan dewan tahun anggaran 2016.


Dalam pesannya itu, ia menyebutkan ada sejumlah anggota dewan yang diperiksa oleh pihak Kejari Purwakarta.

"Mulai Selasa sekarang sudah ada sebagian yang diperiksa," sebutnya.

Diketahui, di hari ini ada enam anggota dan satu wakil ketua DPRD Purwakarta yang diperiksa Kejari Purwakarta.

Wakil ketua DPRD Purwakarta, Warseno membenarkan ia diperiksa oleh Kejari Purwakarta.

"Ya, hari ini, bersama beberapa anggota dewan lainnya, saya dapat giliran diperiksa," ucapnya sesaat sebelum memasuki ruangan pemeriksaan.


Sebelumnya, Kejari Purwakarta sedang mengembangkan perkara dugaan korupsi anggaran DPRD Purwakarta 2016.

Tiga pimpinan DPRD telah diperiksa secara terpisah beberapa waktu lalu. Bahkan belasan Camat dan Kades di Purwakarta telah diperiksa oleh jaksa setempat.

Dalam kasus penyalahgunaan APBD DPRD Purwakarta 2016, Kejari baru menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka tipiko tersebut ialah MR dan HUS, karena keterlibatan mengenai perjalanan dinas fiktif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved