2 Hari Jelang Batas Akhir Laporan SPT, Wajib Pajak Antre di Kantor Pajak Cibeunying
Ada beberapa cara untuk penyampaian SPT Tahunan PPh, termasuk membuat laporan langsung di kantor pelayanan pajak.
Penulis: Gani Kurniawan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Gani Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Wajib pajak mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).
Mereka hendak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Seperti diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi ini tinggal dua hari lagi, yaitu pada 31 Maret 2018.
Ada beberapa cara untuk penyampaian SPT Tahunan PPh, termasuk membuat laporan langsung di kantor pelayanan pajak.
Perjuangan Hernowo Kayuh Sepeda Naik Turun Bukit demi Antar Anaknya yang Down Syndrom sampai Sekolah https://t.co/aPxSS10avp via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 29, 2018
Wajib pajak juga bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui kantor pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Cara lain adalah penyampaian SPT melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, pada Kamis (29/3/2018), laman www.djponline.pajak.go.id tak bisa diakses atau mengalami gangguan. (*)