2 Hari Jelang Batas Akhir Laporan SPT, Wajib Pajak Antre di Kantor Pajak Cibeunying

Ada beberapa cara untuk penyampaian SPT Tahunan PPh, termasuk membuat laporan langsung di kantor pelayanan pajak.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Wajib pajak antre membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi ini tinggal dua hari lagi, yaitu pada 31 Maret. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Gani Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Wajib pajak mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).

Mereka hendak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Seperti diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi ini tinggal dua hari lagi, yaitu pada 31 Maret 2018.

Ada beberapa cara untuk penyampaian SPT Tahunan PPh, termasuk membuat laporan langsung di kantor pelayanan pajak.


Wajib pajak juga bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui kantor pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Cara lain adalah penyampaian SPT melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. 

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, pada Kamis (29/3/2018),  laman www.djponline.pajak.go.id tak bisa diakses atau mengalami gangguan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved