Kejam ! Seorang Ibu Setrika Anaknya Sendiri, Ada Luka Bakar di Sekujur Tubuhnya
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini, diduga disiksa oleh ibu kandung korban bernama NS (32), dengan cara disetrika . . .
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seorang siswa sekolah dasar (SD) bernama MR (7), warga Desa Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini, diduga disiksa oleh ibu kandung korban bernama NS (32), dengan cara disetrika di hampir sekujur tubuh.
Menurut informasi, kejadian tersebut diketahui pada Senin (19/2/2018), saat korban tidak mau mengikuti upacara karena alasan tengah sakit.
Setelah diperiksa oleh guru korban, guru tersebut melihat ada luka bakar di sekujur tubuh korban dan menurut pengakuan, korban mengaku disetrika oleh ibu kandunganya sendiri.
Baca: 4 Anak Dicabuli, Polres Sumedang Langsung Tangkap Pelaku dan Menduga Korban Bisa Bertambah
Kemudian, pihak guru pun menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan kemudian dilakukan penindakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan, setelah pihaknya mendapat laporan langsung dari guru korban terkait tindakan penganiayaan tersebut, pada Selasa siang (20/2/2018).
Begini Nasib Juwita Bahar Setelah Dibuang Anisa Bahar, Resmi Dicoret dari Kartu Keluarga https://t.co/aOgBYd2Ctk via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 20, 2018
"Korban sebelumnya telah mendapatkan perawatan oleh tim RSU Dr Slamet," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Garut, Selasa (20/2/2012).
Terkait motif pelaku melakukan tindakan penganiayaan, Budi mengatakan, pihaknya sulit mendapat keterangan, karena setelah dilakukan penangkapan, pelaku sulit diajak berkomunikasi.
"Pelaku tidak mengalami gangguan, mungkin kaget setelah kami amankan," kata Budi.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 76C Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang tindakan kekerasan terhadap anak.
"Diancam hukuman 10 tahun penjara,"ujarnya.
Menurut pantaun, saat ini pelaku masih diamankan oleh aparat kepolisia di ruangan Unit PPA Polres Garut, untuk dimintai keterangan. (*)