Pilkada Serentak
ASN di Garut Diminta Tak Kotori Pilkada, Ini Sanki yang akan Diterima Jika Tak Netral
"Jangan sampai ASN mengotori jalannya Pilkada Garut dan Jabar," kata Koesmayadi seusai apel pagi di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Kisdiantoro
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Garut, Koesmayadi Tatang Padmadinata, berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar menjaga netralitas selama masa pilkada serentak.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan, jika ASN diduga melakukan pelanggaran akan diberi peringatan secara tertulis.
Namun, sejumlah sanksi ringan hingga berat akan menjerat para ASN jika terbukti berpihak kepada satu di antara calon Bupati Garut maupun Gubernur Jawa Barat.
"Jangan sampai ASN mengotori jalannya Pilkada Garut dan Jabar," kata Koesmayadi seusai apel pagi di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Senin (19/2/2018).
Ia pun mengatakan, sebelum dilantik dan diberi Surat Keterangan (SK) sebagai PJS Bupati Garut, dirinya telah mengkroscek potensi kerentanan ASN yang tidak memiliki sikap netralitas.
Mario Gomez Ngotot Datangkan Penyerang Asing, Ini Alasannya https://t.co/pyCVLj1eAR via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 19, 2018
"Pengalaman selama 2,5 tahun di wilayah Priangan Timur, membuat saya cukup paham bagaimana kondisinya," ujarnya.
Koesmayadi mengatakan, dalam Pilkada Garut ini, sejumlah calon yakni Rudy Gunawan, Iman Alirahman, dan Agus Hamdani, pernah terlibat dalam birokrasi Pemkab Garut.
"Kalau tidak diingatkan itu akan bahaya," ujarnya.
Maka dari itu, bila ada ASN yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran karena melanggar netralitas, pihaknya akan menyerahkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tak ada alasan lain, netralitas harus dijaga," ujarnya