Anggota Polres Cirebon Tangkap Dua Maling Motor Kambuhan, Seorang Pelaku Ditembak Kakinya
Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena mencoba melawan petugas.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon menangkap dua maling spesialis sepeda motor.
Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena mencoba melawan petugas.
"Mereka sudah empat kali keluar masuk penjara," kata AKBP Risto Samodra, Kapolres Cirebon, saat ditemui di Mapolres Cirebon, Jl R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (17/2/2018).
Baca: Koramil 0901 Lembang Dirikan Bank Sampah untuk Warga Setempat, Upaya Konkret Atasi Sampah
Ia mengatakan, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada Jumat (16/2/2018).
Masing-masing pelaku berinisial KSN (35) dan ASP (34).
Miris! Anak Raja dan Ratu Dangdut Indonesia Terjerat Narkoba, Ironi yang Melukai Hati Orangtua https://t.co/tjBddzNv2w via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 17, 2018
Keduanya merupakan warga Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, komplotan ini sudah beraksi 12 kali di wilayah Cirebon, Kuningan, dan Majalengka," ujar Risto Samodra.
Ia mengatakan, sebelum diringkus keduanya mencuri sepeda motor Suzuki GSXR berpelat nomor E 5271 OG milik Asep Jajuli (28) warga Desa Nanggela, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (28/1/2018).
Saat itu, keduanya juga berhasil mencuri tiga unit ponsel milik korban.
Komplotan itu diduga beraksi dengan cara merusak slot kunci motor menggunakan kunci T.
Persib Terbiasa Kehilangan Bola, Skill Striker Ini Siap Dipertajam Untuk 'Melawan' 2 Top Skor https://t.co/mNrnnKqeyl via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 17, 2018
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku.
Di antaranya, dua unit ponsel, satu buah kunci T, satu buah kunci magnet, 8 anak kunci astag, dan satu unit sepeda motor Honda Vario berpelat nomor E 3173 BU.
"Dua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut," kata Risto Samodra.