Putusan Dinilai Tak Adil, Massa PDIP Lakukan Protes di Depan Gedung Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Sejumlah massa partai PDI Perjuangan melakukan protes di depan Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tasikmalaya, di Jalan Siliwangi . . .

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/ISEP HERI
Sejumlah massa partai PDI Perjuangan terlibat aksi dorong mendorong dengan petugas kepolisian saat memaksa masuk Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tasikmalaya, di Jalan Siliwangi No 18, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Selasa (13/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Sejumlah massa partai PDI Perjuangan melakukan protes di depan Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tasikmalaya, di Jalan Siliwangi No 18, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Selasa (13/2/2018).

Sejumlah kader PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya melakukan orasi dan sempat memaksa masuk gedung pengadilan untuk bertemu majelis hakim.

Sempat terjadi aksi dorong mendorong antara masa yang datang dengan pihak kepolisian yang sudah bersiaga.

Namun tak berlangsung lama situasi kondusif kembali setelah perwakilan masa bertemu dengan pihak pengadilan.

Baca: Kabar Baik! Pemkot Tasik Lanjutkan Pembangunan Dua Rumah Sakit Tahun Ini

Aksi protes ini menyusul kekecewan massa yang datang terhadap hasil putusan vonis majelis hakim pengadilan Tasikmalaya terhadap ketua ormas gabungan anak jalanan (Gaza), Aas Hasbuna.

Pada persidangan pembacaan vonis yang dipimpin hakim ketua, Guse Prayudi dan jaksa penuntut umum Ahmad Sidik, Aas Hasbuna divonis bersalah dan dijatuhi satu tahun tahanan kota setelah dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2018.

Aas dijerat dua pasal yakni pasal 45 ayat 3, juncto pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2018, dengan pertimbangan terpidana yang mengalami sakit gagal ginjal dan diharuskan menjalani perawatan, majelis hakim memutuskan untuk menetapkan Aas menjadi tahanan kota.


Persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar sejak 24 Oktober 2017 ini berawal dari cuitan ketua ormas ini di media facebook yang dianggap menghina partai PDI Perjuangan.

Pada (11/12/2016) lalu, terpidana Aas Hasbuna membagikan postingan di facebook yang berupa gambar lambang partai PDI Perjuangan dan tulisan dibawahnya "boikot partai kafir ini sekarang juga...!haram muslim memilih partai ini...".

Ketua dewan pimpinan cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Denny Romdoni, mengatakan, tidak menerima hasil keputusan majelis hakim, yang di anggap tidak adil dan jauh dari tuntutan yang ada.

Baca: Bagus atau Tidaknya Nomor Urut Cagub-Cawagub Tergantung Kreativitas Tim Sukses

Dalam tuntutan jaksa, Aas terbukti melakukan tindakan pidana secara sengaja tanpa hak menyebar pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved