DLH Jabar Seret 1 Perusahaan di Cimahi ke Polda Jabar Karena Menolak Diambil Sampel Air Limbah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar menyeret perusahan teksil di Kota Cimahi bernama PT Guci Ratu Textille Industry karena . . .

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Kepala DLH Jabar Anang Sudarna saat memaparkan uji laboratorium 13 perusahaan di Kantor DLH Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (12/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar menyeret perusahan teksil di Kota Cimahi bernama PT Guci Ratu Textille Industry karena menolak untuk diperiksa instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) serta mengambil sample air di limbah cair yang mereka hasilkan.

"Perusahaan tersebut menolak kami sidak untuk kami periksa Ipal dan ambil sample airnya. Penolakan itu pidana, maka akan kami proses secara pidana ke polisi," ujar Kepala DLH Anang Sudarna di Kantornya, Jalan Naripan Kota Bandung, Senin (12/2/2018).

Pihaknya menerapkan Pasal 115 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH).

Baca: Melaju ke Babak Final, Persija Siap Terkam Mangsa Selanjutnya

"Pasal itu menyatakan; Setiap orang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pelaksaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup atau pekabat penyidik pegawai negeri sipil dipidna dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Kami sudah menyerahkan hasil inspeksi mendadak ke PT Guci Ratu Textille Industry untuk dapat ditindak lanjuti penanganannya oleh Polda Jabar karena penolakan yang mereka lakukan adalah perbuatan pidana," ujar Anang.

‎Pada kesempatan itu, Anang menambahkan pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak pada 39 perusahaan di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi sekaligus mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium.


"Dari 39 perusahaan yang disidak dan limbah cairnya diperiksa di laboratorium, 13 perusahaan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat positif limbah cairnya melebihi baku mutu. Empat diberi sanksi administratif dan satu langsung diproses pidana karena mereka menyertakan sludge bottom ash atau B3 ke limbah cair‎ untuk dibuang ke Sungai Citarum," ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan standar baku mutu untuk 46 jenis usaha. Salah satunya untuk tekstil.

Tiga belas perusahaan yang disebut Anang semuanya perusahaan tekstil. Standar baku mutu diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Standar Baku Mutu.

Dalam peraturan itu, ada 9 parameter untuk menentukan apakah limbah cair yang dibuang itu sesuai baku mutu atau tidak. 9 parameter itu antara lain Ph, Cod, Bod, Tss, Chrom, Amonia, minyak dan lemak, sulfida total dan senyawa fenol.‎ (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved