Setelah Mencari ke Beberapa Lokasi, Akhirnya KPK Berhasil Tangkap Fredrich di Jakarta Selatan

"Tadi tim ditugaskan ke beberapa lokasi untuk melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018).

Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Tribunnews.com
Sabtu (13/1/2018) dini hari, akhirnya tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan perkara e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, tim penyidik KPK menangkap tersangka Fredrich di bilangan Jakarta Selatan 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Namun, sebelum melakukan penangkapan, KPK menurunkan tim untuk mencari pengacara yang pernah membela mantan Ketua DPR itu di beberapa lokasi.

"Tadi tim ditugaskan ke beberapa lokasi untuk melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018).

"FY ditemukan di salah satu lokasi di Jakarta Selatan," ujar Febri.

Febri menyatakan, KPK sebelumnya sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Fredrich untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018).


KPK juga sudah ingatkan agar Fredrich datang dalam panggilan tersebut. Namun, dia tidak datang meski telah ditunggu sampai dengan hari kerja berakhir di Jumat kemarin.

Akhirnya KPK melakukan penangkapan terhadap Fredrich. Tim membawa surat penangkapan.

"Sudah membawa surat perintah penangkapan," ujar Febri.

Fredrich bersama petugas KPK tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB.

Berkaos hitam, celana jins, dan memakai sendal, Fredrich yang turun dari mobil berjalan didampingi petugas KPK masuk menuju lobi gedung KPK.

Dia terlihat hanya menenteng kertas di tangannya. Saat ditanya soal penangkapan oleh KPK ini, Fredrich menolak berkomentar.

"Ndak, ndak ada komentar," kata dia sembari masuk ke dalam Gedung KPK.

Fredrich sebelumnya mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).

Dia bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sedianya hendak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved