4 Fakta Menarik Pelayanan Publik Extra Time di Kelurahan Ciumbuleuit Kota Bandung

Untuk diketahui, pelayanan extra time adalah penambahan jam pelayanan bagi warga yang akan mengurus keperluan administrasi di Kelurahan Ciumbuleuit.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yudha Maulana
TRIBUNJABAR.CO.ID/YONGKY YULIUS
Pelayanan extra time di Kelurahan Ciumbuleuit, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Kantor Kelurahan Ciumbuleuit Kota Bandung menyelenggarakan pelayanan extra time atau waktu tambahan pelayanan.

Untuk diketahui, pelayanan extra time adalah penambahan jam pelayanan bagi warga yang akan mengurus keperluan administrasi di Kelurahan Ciumbuleuit.

Jam tambahan dilakukan setiap Rabu mulai pukul 16.30 WIB sampai 19.00 WIB.

Pelayanan yang awalnya dimulai di Kecamatan Cidadap ini, sudah dipraktikkan di Kelurahan Ciumbuleuit sejak 1 September 2017.

Melalui tulisan ini akan dirangkum sejumlah fakta seputar pelayanan extra time berdasarkan penuturan Kasie Pemerintahan Kelurahan Ciumbuleuit, Leny Mariana, kepada Tribun Jabar, Jumat (12/1/2018), di kantornya.

Baca: Ahok Gugat Cerai Istrinya, Djarot Saiful Hidayat Ikutan Komentar Soal Perilaku Veronica Tan

1. Sekira 10 Warga Datang untuk Menggunakan Pelayanan Extra Time Setiap Rabu

Semua jenis keperluan administrasi warga pun dikatakannya bisa dilayani di pelayanan ini.

"Yang paling banyak biasanya pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, dan SKCK. Pelayanannya gratis," kata Leny.

Dalam melakukan pelayanan extra time selama 2,5 jam, sambungnya, ada sekira 1-10 warga yang datang untuk mengurus keperluan administrasi.

"Kalau pelayanan reguler, dari pagi sampe jam setengah lima itu bisa melayani sekira 50 warga. Kalau extra time melayani sekira 10 warga," kata Leny.

2. Ide Mempraktikkan Pelayanan Extra Time

Ide untuk mempraktikkan pelayanan extra time atau waktu tambahan pelayanan di Kantor Kelurahan Ciumbuleuit, Kota Bandung rupanya muncul setelah melakukan pemeriksaan ke lapangan.

"Bulan Juni 2017 itu kan ada permohonan atau permintaan data dari Disdukcapil, berapa jumlah anak yang belum punya akta kelahiran. Kita cek lapangan, dari total semua anak di Kelurahan Ciumbuleuit, ternyata ada setengahnya yang belum memiliki akta kelahiran," kata Leny.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved