Korupsi eKTP

Mahfud MD Setuju Setya Novanto Jadi Justice Collaborator

Hal itu karena dulu Setya Novanto berusaha menyembunyikan kasus KTP elektronik (e-KTP), bahkan mengatakan kasus itu tidak ada.

Editor: Ravianto
Kolase/Tribunnews.com
Setya Novanto dan Mahfud MD 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berkicau melalui akun Twitternya soal Setya Novanto atau Setnov.

Menurut professor Ahli Hukum dan Tata Negara, melihat ada sikap Setnov yang agak aneh.

Hal itu karena dulu Setya Novanto berusaha menyembunyikan kasus KTP elektronik (e-KTP), bahkan mengatakan kasus itu tidak ada.

Pun ia melakukan segala cara dan beralasan bahwa dirinya bersih dari kasus korupsi itu.

Namun hal berkebalikan justru terjadi sekarang, di mana Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa korupsi e-KTP mengakui sebagai pelaku korupsi.

Baca: Pengantin Pingsan Setelah Mantan Datang di Pernikahan dan Nyanyi Lagu Balo Lipa, Ini Arti Liriknya

Baca: Ramai Berita La Nyalla Dimintai Rp 40 Miliar oleh Gerindra, Partai Demokrat Tegaskan Tak Minta Mahar

Baca: Intan Sudah Tiga Kali Syuting Film Mesum dengan Faisal, Dua dengan Laki-laki Dewasa dan Satu Bocah

Bahkan dirinya siap membongkar siapa saja pelaku yang terlibat dalam korupsi itu.

Mahfud MD pun menegaskan bahwa ini bukti ada fakta korupsi di e-KTP.

"Agak aneh. Setnov dulu melakukan segala cara dan alasan utk menyatakan dirinya bersih, tak ada korupsi di e-KTP. Loh, skrang mau jd justice collaborator (JC). JC artinya mengaku sbg pelaku korupsi dan siap membongkar pelaku lain yg terlibat. Bukti lg: ada fakta korupsi di e-KTP," tulis @mohmahfudmd.

Di kicauan selanjutnya, soal permohonan Setya Novanto menjadi JC, Mahfud MD menyarankan sidang pengadilan tak harus berkepanjangan.

Mahfud setuju jika permohonan JC itu dikabulkan untuk mengungkap pelaku lain.

Soal keringanan hukuman untuk Setya Novanto bisa ditentukan selanjutnya.

"Sebenarnya dgn permohonan Setnov utk menjadi JC, sidang pengadilan tak hrs ber-panjang2 lg. Itu bukti telak adanya korupsi e-KTP. Sy setuju permohonan JC ini dikabulkan utk menyisir pelaku2 lain. Tinggal menentukan keringanan hukum spt apa yg bs diberikan kpd Setnov," jawaban Mahfud terhadap pertanyaan netizen.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved