Pilkada Serentak

Ramai Berita La Nyalla Dimintai Rp 40 Miliar oleh Gerindra, Partai Demokrat Tegaskan Tak Minta Mahar

Wakil Ketua DPR RI ini menilai soal besaran uang yang harus dikeluarkan calon kepala daerah kembali kepada kandidatnya masing-masing.

Editor: Ravianto
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
(depan kiri ke kanan) Fahri Hamzah, Agus Hermanto , Setyo Novanto, Taufik Kurniawan, Fadli Zon usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (5/11/2015). salah satu isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut adalah APBN 2016. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menolak mengomentari soal tudingan La Nyalla Mattalitti terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, La Nyalla diberitakan kesal lantaran dimintai Rp 40 miliar oleh Prabowo dalam kaitannya dengan pengusungan dirinya di Pilgub Jatim.

La Nyalla akhirnya tak dicalonkan dalam pilkada tersebut.

"Kami jelaskan untuk Partai Demokrat tidak ada mahar untuk calon bupati, walikota maupun gubernur. Kalau untuk kampanye itu urusan mereka (calon). Kalau kampanye itu yang mengeluarkan dari kantong dia," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Dalam pilkada, mahar politik merupakan setoran duit demi mendapatkan rekomendasi partai.

Baca: Takut Ditahan? Fredrich Belum Hadir di KPK Hingga Jumat Siang Ini

Baca: LINK LIVE STREAMING Perempat Final Thailand Masters, 10 Wakil Indonesia Turun Termasuk Ihsan Maulana

Baca: Anda Merasa Pendek? Coba Konsumsi Sayuran-sayuran Mengandung Perangsang Hormon Pertumbuhan Ini

Tindakan ini merupakan praktik ilegal. Hal ini tercantum dalam Pasal 187B UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang berbunyi:

Pasal 187B, Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 7 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Wakil Ketua DPR RI ini menilai soal besaran uang yang harus dikeluarkan calon kepala daerah kembali kepada kandidatnya masing-masing.

"Tentu itu tergantung kandidatnya, kalau kandidat ingin mempopulerkan dirinya supaya keterpilihannya tinggi lalu dia punya uang dan sebagainya, itu urusan para kandidat, tapi tidak ada hubungannya dengan parpol," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya La Nyalla mengancam akan menuntut Partai Gerindra secara hukum.

"Saya akan tuntut secara hukum," ujar La Nyalla di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Menurut La Nyalla, tak hanya Rp 40 miliar yang diminta Partai Gerindra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved