Korupsi eKTP

Disebut Kerja Sama dengan Bimanesh, Fredrich Yunadi Berulang Kali Bilang Itu Fitnah

Tim penyidik KPK yang dipimpin Ambarita Damanik mendatangi kantor pengacara Fredrich Yunadi sejak pukul 10.00 WIB.

Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar
Fredrich Yunadi 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta, Kamis (11/1/2018), terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP tersangka mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah dua tersangka, yakni pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, dan dokter SR Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

"Penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara pararel di kedua tempat tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Penggeledahan kantor pengacara Fredrich di Jalan Iskandar Muda nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikawal 4 anggota Brimob bersenjata laras panjang.

Baca: PSIS Semarang Kontrak Playmaker Eks Persib Bandung yang Mirip Makan Konate

Baca: Mario Gomez Belum Temukan Komposisi Utama Persib Bandung

Baca: Intan Sudah Tiga Kali Syuting Film Mesum dengan Faisal, Dua dengan Laki-laki Dewasa dan Satu Bocah

Tim penyidik KPK yang dipimpin Ambarita Damanik mendatangi kantor pengacara Fredrich Yunadi sejak pukul 10.00 WIB.

Pihak KPK mengajak Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan ini. Anggota Brimob langsung mendampingi tim KPK saat memasuki ruangan kantor tersebut.

Penyidik KPK memeriksa seluruh ruang dan lantai kantor tersebut untuk mencari barang bukti terkait penyidikan kasus Fredrich Yunadi.

Dua kuasa hukum Fredrich menyaksikan penggeledahan oleh tim KPK itu. Usai menggeledah, tim KPK membawa dua koper dan dua dus dari dalam kantor tersebut.

Menurut Febri Diansyah, dari kantor Fredrich, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan CD.

Sedangkan dari apartemen Bimanesh penyidik menyita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum.

Total KPK sudah memeriksa 26 saksi, baik dari perawat maupun pegawai rumah sakit. Sementara di tahap penyelidikan ada 35 saksi yang diperiksa KPK.

"Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup bahwa memang ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penanganan perkara ini," ucap Febri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved