Video Mesum Dua Bocah

Kronologi Pembuatan Video Mesum Perempuan Dewasa dengan Bocah, Ternyata Sang Bocah Sempat Menolak

Awalnya, sang bocah berinisial Dn ini enggan melakukan adegan video porno apalagi direkam.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Video viral bocah mesum 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - ‎Video porno melibatkan tiga anak di bawah umur dengan perempuan dewasa di ruangan kamar Hotel Mitra dan Idea's didalangi oleh pria bernama Muhamad Faisal Akbar (30).

Dia ditangkap penyidik Polda Jabar di kawasan Buah Batu Kota Bandung, Minggu (8/1).

Bagaimana ia memulai? Semula ia membuat foto mesum dengan subyek foto anak kecil berinisial Dn (9) dengan perempuan bernama Apriliana alias Intan (28) di sebuah hotel dengan pakaian lengkap.

Pertemuan kedua, Apriliana ini melakukan sesi foto hanya memakai celana dalam dan bra bersama Dn.

Dn mendapat imbalan Rp 300 ribu dan Apriliana mendapat total imbalan sebesar Rp 1.6 juta dalam dua kali pertemuan.

Baca: Video Mesum Perempuan Dewasa dengan Bocah, Polisi: Predatornya Antara Gila atau Faktor Ekonomi

Baca: Petugas PN Jakarta Utara: Sudah Ada Tanda Tangan Pak Ahok

Foto-foto itu kemudian diunggah di akun komunitas Facebook bernama Vika yang isinya terdapat warga negara asing (WNA) asal Rusia ‎berinisial R dan N asal Kanada.

Dua WNA ini belakangan jadi berperan sebagai pemesan video porno.

"Pengakuan Faisal, dia diminta R dan N untuk membuat video porno anak-anak dan perempuan dewasa," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Senin (8/1).

Hingga akhirnya, pada pertemuan ketiga sekitar Mei tahun lalu, Apriliana datang kembali dengan Dn ke di Hotel Mitra yang sudah ditunggu oleh Faisal.

Awalnya, sang bocah berinisial Dn ini enggan melakukan adegan video porno apalagi direkam.

Lantas Faisal kemudian menelpon orang tua Dn bernama Susanti untuk datang ke hotel.

Faisal kemudian meminta Susanti untuk menyuruh anaknya beradegan mesum dengan Apriliana dengan menghadirkan teman dekat Dn berinisial Sp (11) agar menemani beradegan mesum‎.

Perekaman video mesum pun dimulai di ruangan kamar hotel Idea's.

Baca: Mau Lihat Penyajian Sate Taichan Berlumurkan Mozarella? Awas Ngiler!

Baca: Derita Rabitah, TKW yang Ginjalnya Dicuri dan Kini Mencari Keadilan

"Saat perekaman video‎, Susanti hadir menyaksikan anaknya beradegan mesum dengan diarahkan oleh Faisal. Apriliana mendapat imbalan sebesar Rp 1 juta, Dn mendapat Rp 300 ribu dan Sp sebesar Rp 100 ribu," kata Kapolda.

Produksi video mesum pertama yang dibuat Mei 2017 itu kemudian dikirim ke R dan N via aplikasi pesan instan Telegram. R dan N kemudian diminta lagi untuk membuat video serupa.

Akhirnya, dibuatlah video mesum kedua oleh Faisal sebagai pengarah pada Agustus 2017 dengan difasilitasi oleh Sri Mulyati alias Cici (36) sebagai perekrut perempuan bernama Imelda Oktaviani alias Imel (27).

Perempuan benama alias Cici menawarkan pada Imel untuk membuat video porno di Hotel Mitra bersama anak berinisial Rd (9) anak dari seorang ibu bernama Herni‎.

Di hotel ini, adegan mesum dilakukan mulai dari balkon kamar hotel dengan direkam dan diarahkan oleh Faisal. Herni hadir di kamar hotel itu saat perekam.

"Imel mendapat imbalan sebesar Rp 1.5 juta, orangtua Rd bernama Herni mendapat Rp 500 ribu dan Cici mendapat Rp 1 juta‎," kata Kapolda.

Tidak lama kemudian, video mesum Imel dengan Rd menyebar. Dia kemudian meminta ganti rugi pada Faisal. Faisal dan Imel ini akhirnya bertemu dan Imel diberi uang ganti rugi sebesar Rp 2.7 juta dan biaya Rp 500 ribu untuk mengubah tato d paha kiri.

"Total rp 3.2 juta yang diterima Imel ini diberikan lagi ke Cici sebesar Rp 250 ribu dan Rp 150 ribu untuk orang tua Rd," kata Kapolda. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Enam orang sudah ditangkap dan satu lagi bernama Ismi berperan sebagai penghubung masuk daftar pencarian orang (DPO). "Dalam kasus anak, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak‎," ujar dia.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved