Petugas PN Jakarta Utara: Sudah Ada Tanda Tangan Pak Ahok

Ia mengungkap bahwa memang tidak banyak yang mengetahui perihal surat gugatan cerai oleh Ahok tersebut.

Editor: Ravianto
ILUSTRASI - Ahok dan Veronica Tan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Sempat simpang siur mengenai kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melayangkan gugatan cerai kepada istrinya Veronica Tan, akhirnya berita itu sudah dipastikan.

Kebenaran gugatan cerai itu diungkapkan oleh Petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bagian perdata, Tarmuzi, di kantornya, PN Jakarta Utara, Jl Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Tarmuzi memastikan bahwa surat gugatan cerai itu sudah sah, lantaran dirinya serta mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga sudah menandatangani dalam surat bermaterai Rp 6.000.

"Iya, saya yang tanda tangan, sudah ada juga tanda tangan Pak Ahok juga di atas surat bermaterai Rp 6.000," ujar Tarmuzi, ketika ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (8/1).

Baca: Mau Lihat Penyajian Sate Taichan Berlumurkan Mozarella? Awas Ngiler!

Baca: Video Mesum Perempuan Dewasa dengan Bocah, Polisi: Predatornya Antara Gila atau Faktor Ekonomi

Ia mengungkap bahwa memang tidak banyak yang mengetahui perihal surat gugatan cerai oleh Ahok tersebut.

Hal itu, kata Tarmuzi, kemungkinan karena surat tersebut diajukan ke PN Jakarta Utara oleh perwakilan saja, bukan kuasa hukum Ahok, dan jelang tutup kantor PN Jakarta Utara.

Pengajuan surat cerai Ahok itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1) sore hari, sekira pukul 14.30 WIB.

Tarmuzi mengatakan bahwa tak terlihat kehadiran sang adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra.

"Iya, sekitar setengah tiga sore (masuk surat gugatan cerai). Pas mau tutup. Dari grup adiknya Ahok (Fifi) tapi bukan adiknya. Rekannya," pungkasnya.(*)


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved