Satpol PP Kota Cimahi akan Tutup Rumah Hunian yang Dijadikan Guest House Jika. . .

"Terkait rumah hunian yang dijadikan guest house di Cimahi, kami akan melakukan check dan recheck terlebih dahulu," ujar Aris Permono

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.CO.ID/HILMAN KAMALUDIN
Rumah mewah di Kompleks Setra Duta, RT 04/06, Blok L5, Nomor 3, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (1/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Kemajuan teknologi membuat marakanya pengusaha penginapan yang menawarkan rumah hunian yang dijadikan guest house via internet.

Salah satu situs yang menawarkan jasa tersebut yakni situs www.airbnb.co.id. Pada situs itu tersedia sejumlah rumah hunian yang ditawarkan menjadi penginapan dan semacamnya.

Berdasarkan penulusuran Tribun Jabar di situs tersebut, Selasa (2/1/2018) untuk Kota Cimahi, terdapat sejumlah rumah hunian yang dijadikan penginapan yakni Pondok Mutiara Guest House yang lokasinya di Jalan Pesantren, Kota Cimahi.

Pada situs tersebut disebutkan secara detail fasilitas rumah yang ditawarkan, seperti tersedianya dua kamar tidur, satu kamar mandi, dapur dan parkir gratis.

Selain itu pada situs tersebut dituliskan deskripsi tempat seperti, "Tempatku dekat dengan kegiatan keluarga. Anda akan menyukai tempat saya karena tempat tidur yang nyaman, cahaya, suasananya. Tempatku bagus untuk pasangan, petualang solo, pelancong bisnis, keluarga (dengan anak-anak), dan kelompok besar".

Kemudian tertulis waktu check-in pukul 12:00 WIB - 17:00 WIB dan Check out sebelum pukul 12:00 WIB dan tertulis harga per malam.


Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Aris Permono mengatakan akan melakukan pemeriksaan perizinannya ke rumah rumah hunian yang dijadikan guest house tersebut.

"Terkait rumah hunian yang dijadikan guest house di Cimahi, kami akan melakukan check dan recheck terlebih dahulu," ujar Aris Permono saat ditemui Tribun Jabar di Kantornya, jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Selasa (2/1/2018).

Untuk penginapan Pondok Mutiara Guest House di Jalan Pesantren, kata dia, pihaknya akan menurunkan personelnya untuk melakukan pengecekan atas berdirinya rumah yang dijadikan usaha tersebut.

"Jika perizinannya atau persyaratan persyaratannya belum mengantongi kami akan melakukan tindakan, baik penyegelan maupun penutupan usaha," katanya.

Hal itu, ucapnya, untuk meminimalisir alih fungsi bangunan di Kota Cimahi yang dilakukan pengusaha penginapan tanpa surat izin.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved