Korupsi eKTP

Deisti Tagor Bercucuran Air Mata saat Setya Novanto Lunglai di Kursi Terdakwa

Hakim lantas bertanya kepada Setya Novanto dan pengacaranya apakah ada keberatan terhadap surat dakwaan yang baru saja dibacakan.

Editor: Ravianto
Infografis Persidangan Setya Novanto 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Setya Novanto selesai menjalani sidang dakwaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Surat dakwaan Setya Novanto selesai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pukul 20.40 WIB.

Mantan Ketua Fraksi Golkar itu diantaranya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek e-KTP.

Selain itu, Setya Novanto diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Baca: Dewi Perssik Ngotot Tak Lakukan Pelanggaran, Tegaskan Ada Pengawalan Polisi saat Masuk Jalur Busway

Baca: AC Milan Melaju ke Perempat Final Coppa Italia Usai Gilas Verona

Hakim lantas bertanya kepada Setya Novanto dan pengacaranya apakah ada keberatan terhadap surat dakwaan yang baru saja dibacakan.


Namun, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta waktu untuk mempelajari terlebih dulu surat dakwaan itu.

Akhirnya, Hakim pun memberikan waktu satu minggu dan langsung mengetuk palu tanda sidang selesai.

Sebelum keluar ruang sidang, Setya Novanto lebih dulu menghampiri istrinya, Deisti Astiani Tagor, yang duduk di bangku nomor dua dari depan.

Ketua Umum Partai Golkar itu pun bersalaman dengan istrinya sebelum meninggalkan ruang persidangan.

Setelah Setya Novanto masuk ke mobil tahanan KPK dan meninggalkan pengadilan, baru lah Deisti dan sejumlah kerabatnya keluar dari ruang sidang.

Deisti enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan dan langsung masuk ke mobilnya.

Deisti tiba di Pengadilan Tipikor sejak Rabu pagi dan terus menyaksikan sidang dakwaan suaminya hingga selesai.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved