PDIP Minta Pimpinan DPR Dikocok Ulang, Fadli Zon: Harus Ikuti UU MD3

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, UU MD3 yang berlaku saat ini. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, UU MD3 yang berlaku saat ini tidak mengatur kocok ulang pimpinan.

Hal ini menanggapi usulan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima.

"Kita kan harus mengikuti aturan di Undang-Undang MD3. Jadi memang tidak pernah bisa dibicarakan karena undang-undang MD3," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, dalam UU MD3, disebutkan bahwa pemilihan Ketua DPR adalah wewenang partai politik, yang berasal dari Ketua DPR sebelumnya.

Menurutnya, hal itu tertuang dalam pasal 87 ayat 4 yang berbunyi, 'Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Aria Bima mengatakan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar, Senin (11/12/2017), fraksi PDI Perjuangan mendorong kocok ulang pimpinan.

Menurutnya, pasca Setya Novanto mundur sebagai sebagai Ketua DPR, dilakukan dengan cara kocok ulang.

"PDIP melalui rapat pengganti Bamus kali ini akan minta fraksi-fraksi diadakan kocok ulang secara keseluruhan sekaligus evaluasi kinerja pimpinan secara kolektif dan respon keinginan publik," kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Aria mengatakan, Fraksi PDIP sudah telah melakukan komunikasi dengan beberapa fraksi, seperti PKS dan juga PKB.

"Ke PKS, PKB dan lain-lain untuk berpikir jernih karena kami enggak sekedar dapatkan kekuasaan di DPR tapi mari lihat jernih apakah kita tukang ketok di paripurna."

"Kami harap fraksi lain dukung kocok ulang pimpinan DPR untuk perbaiki kinerja DPR," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved