Soal Setya Novanto yang Menghilang, Wiranto Jelaskan Posisi Pemerintah

Sikap pemerintah sudah jelas disampaikan oleh Presiden dan saya perkuat kembali bahwa

KOMPAS IMAGES/ANDREAS LUKAS A
Menko Polhukam Wiranto 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BOGOR-‎ ‎Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto memastikan pemerintah tak akan mencampuri urusan hukum yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

"Dari awal kita sudah mendengarkan penjelasan dari Presiden (Jokowi), bahwa pemerintah eksekutif tidak akan mencampuri urusan yudikatif, pemerintah tidak akan masuk intervensi ke masalah hukum," ujar Wiranto di Istana Bogor, Kamis (16/11/2017).

Menurut Wiranto, siapapun yang terkena masalah hukum maka sebaiknya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan diselesaikan persoalannya dengan cara hukum yang benar.


"Sikap pemerintah sudah jelas disampaikan oleh Presiden dan saya perkuat kembali bahwa jangan sampai ada suatu indikasi-indikasi tertentu tuduhan bahwa pemerintah selalu mencampuri urusan hukum, tidak," ujar Wiranto.

Sampai saat ini keberadaan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tak diketahui di mana.

Bahkan semua nomor ponselnya tak bisa dihubungi baik oleh istri maupun kuasa hukumnya sejak kemarin malam.

Baca: Meski Setya Novanto Diburu KPK, Dedi Mulyadi Sebut Rekomendasi Golkar Tetap untuk Ridwan Kamil

Diketahui kemarin adalah pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved