FK3I Minta UPT Tahura Kaji Ulang Rencana Pembangunan di Tahura Dago

"Kami melihat pembangunan itu pun menuai konflik dengan masyarakat sekitar karena mengabaikan nilai-nilai pemberdayaan masyarakat,

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Isal Mawardi
Pintu utama goa Jepang di dalam Taman Hutan Raya Ir H Djuanda 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) menangggapi rencana pengelola kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H Djuanda yang akan menata pintu pos, lapangan parkir, dan joging trek Goa Belanda-Maribaya, hingga pembangunan wisata Tebing Keraton.

Koordinator pusat FK3I, Dedi Kurniawan dalam rilisnya mengatakan, pembukaan beberapa lahan untuk dijadikan areal pemanfaatan wisata di Tahura Bandung terlalu berlebihan dan tidak mengedepankan fungsi pokok kawasan sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, dan satwa, serta pemanfaatan sumber daya alam hayati hingga ekosistemnya.

Baca: Andritany Merasa Solo Rumah Kedua Persija, Yakin Taklukkan Persib

"Kami melihat pembangunan itu pun menuai konflik dengan masyarakat sekitar karena mengabaikan nilai-nilai pemberdayaan masyarakat, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Kehutanan nomor 41 Tahun 1990 dan UU KSDAE nomor 5 tahun 1990," kata Dedi, Jumat (3/11/2017).

Tahura ini merupakan kawasan pelestarian alam yang miliki tujuan mengoleksi tumbuhan, satwa alami atau buatan, jenis asli atau buatan, baik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, maupun menunjang budidaya hingga berguna untuk budaya pariwisata dan rekreasi.


"Dalam UU Kehutanan nomor 41 Tahun 1999 Bab X tentang peran serta masyarakat pasal 68 ayat 2 di butir b berbunyi masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan. Lalu, di butir c, tertulis bahwa masyarakat dapat memberi saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan. Dan pasal 70 ayat dua menyebut pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna," katanya.


Sehingga, dengan begitu kata Dedi, Dinas Kehutanan atau UPT pengelola Tahura perlu mengkaji ulang dengan mesti mengedepankan peran serta masyarakat dalam perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan pembangunan, agar pembangunan itu tidak menghilangkan fungsi pokok kawasan itu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved