Harga Rokok Naik Lagi ? Tarif Cukai Hasil Tembakau Diputuskan Naik Mulai 2018 dengan 4 Alasan Ini

Tarif cukai hasil tembakau (cukai rokok) pada tahun 2018 mendatang sudah diputuskan naik oleh Pemerintah.

Editor: Dedy Herdiana
Kontan/Muradi
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Tarif cukai hasil tembakau (cukai rokok) pada tahun 2018 mendatang sudah diputuskan naik oleh Pemerintah.

Kenaikan cukai juga terjadi pada tahun 2017.

Ketika itu kenaikan harga cukai berimbas pada naiknya harga rokok per Januari 2017 sebesar 8,4 persen.

Untuk tahun 2018 nanti, belum dipastikan harga rokok akan naik atau tidak.

Baca: Masyaallah ! Kucing Ini Rupanya Tahu Kalau Alquran Itu Kitab Suci, Lihat Videonya di Sini

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan, kenaikan tarif cukai yang diterapkan 10,04 persen.

Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2018.


"Itu sudah disetujui presiden dan peraturan menteri keuangannya keluar segera," kata Sri di Komplek Istana Negara, Kamis (19/10/2017).

Rapat di Istana ini juga dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Menko Perekonomian Darmin Nasution, serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Baca: Perhatikan, Inilah Tanda-tanda Anda Akan Segera Dipecat dari Perusahaan

 Sri mengatakan, kenaikan tarif cukai tersebut dilakukan dengan empat pertimbangan.

Pertama, aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang perlu dikendalikan.

Kedua, mencegah peredaran rokok ilegal.


Ketiga, kesempatan kerja masyarakat terutama buruh tani dan buruh perusahaan rokok.

Sedangkan pertimbangan keempat, penerimaan negara. (KONTAN.CO.ID/Agus Triyono)

Artikel ini pernah tayang di kontan.co.id dengan judul “Per 1 Januari 2018, cukai rokok naik 10,04%”.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved