Sidang Buni Yani
Yusril Menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Lemah, Buni Yani Tak Bisa Dipidana
"Saya pikir memang ada kelemahan (dalam dakwaan) , tapi biarlah pengadilan yang mengadili," ujar Yusril Ihza Mahendra
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Tuduhan yang didakwakan kepada Buni Yani dianggap lemah oleh ahli teori hukum, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Yusril hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli di sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (12/9/2017).
"Saya pikir memang ada kelemahan (dalam dakwaan) , tapi biarlah pengadilan yang mengadili," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan.
Baca: Empat Kisah Warga yang Tersisa Dari Kebakaran Pabrik Tekstil di Mandalajati
Tetapi menurutnya, lemah atau kuatnya dakwaan tersebut bergantung pada jaksa dan penasihat hukum.
"Lemah kuatnya bergantung pada jaksa yang berhasil atau tidak membuktikan dakwaannya, atau advokat, bisa enggak dia menyanggah dakwaannya," ujarnya.
Dulu Dikenal jadi Bintang Film 'Hot' Lalu Pindah Agama, Artis ini Ternyata Istri Menteri Malaysia https://t.co/sr5rnWH357 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 12, 2017
Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra juga berpendapat, tindakan Buni Yani tidak dapat dikenai pidana.
Hal itu dikarenakan unggahan Buni Yani tidak mengandung hal-hal yang bersifat rahasia.
Yusril juga mengatakan dakwaan yang didakwakan kepada Buni Yani harus dibuktikan secara materil.
Ia mengacu pada pasal 36 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatakan bahwa pasal 27 hingga 34 harus memiliki akibat.
Delik yang mengandung akibat adalah delik materil.
Mengejutkan! Begini Nasib Millendaru Usai Video Vulgarnya Beredar dan Dilaporkan ke Polisihttps://t.co/QPjfm0f5zq
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 12, 2017
"Menurut saya, berdasarkan pasal 32 ayat 1 dan 3 UU ITE, ia tidak bisa dipidana," ujarnya
Meski ia mengakui ada kelemahan dalam dakwaan Buni Yani, Yusril menyerahkan pengadilan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Ia mengatakan majelis hakim harus menafsirkan Undang-undang yang didakwakan.
"Kita tunggu lah (keputusan hakim)," ujarnya.
Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 dan pasal 32 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/yusril-ihza-mahendra-usai-memberikan-keterangan-sebagai-saksi-ahli-di-sidang-ke-13-buni-yani_20170912_140401.jpg)