Sidang Buni Yani

Yusril Menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Lemah, Buni Yani Tak Bisa Dipidana

"Saya pikir memang ada kelemahan (dalam dakwaan) , tapi biarlah pengadilan yang mengadili," ujar Yusril Ihza Mahendra

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Yusril Ihza Mahendra usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli di sidang ke-13 Buni Yani, Selasa (12/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Tuduhan yang didakwakan kepada Buni Yani dianggap lemah oleh ahli teori hukum, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.  Yusril hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli di sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (12/9/2017).

"Saya pikir memang ada kelemahan (dalam dakwaan) , tapi biarlah pengadilan yang mengadili," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan.

Baca: Empat Kisah Warga yang Tersisa Dari Kebakaran Pabrik Tekstil di Mandalajati

Tetapi menurutnya, lemah atau kuatnya dakwaan tersebut bergantung pada jaksa dan penasihat hukum.

"Lemah kuatnya bergantung pada jaksa yang berhasil atau tidak membuktikan dakwaannya, atau advokat, bisa enggak dia menyanggah dakwaannya," ujarnya.


Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra juga berpendapat, tindakan Buni Yani tidak dapat dikenai pidana.

Hal itu dikarenakan unggahan Buni Yani tidak mengandung hal-hal yang bersifat rahasia.

Yusril juga mengatakan dakwaan yang didakwakan kepada Buni Yani harus dibuktikan secara materil.

Ia mengacu pada pasal 36 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatakan bahwa pasal 27 hingga 34 harus memiliki akibat.

Delik yang mengandung akibat adalah delik materil.


"Menurut saya, berdasarkan pasal 32  ayat 1 dan 3 UU ITE, ia tidak bisa dipidana," ujarnya

Meski ia mengakui ada kelemahan dalam dakwaan Buni Yani, Yusril menyerahkan pengadilan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Ia mengatakan majelis hakim harus menafsirkan Undang-undang yang didakwakan.

"Kita tunggu lah (keputusan hakim)," ujarnya.

Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 dan pasal 32 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved