Pembunuhan Pegawai BNN
Polisi Temukan Peluru Terkait Tewasnya Pegawai BNN Cantik Indria Kameswari
Proses penyidikan kasus pembunuhan Indria Kameswari pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditembak oleh . . .
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Proses penyidikan kasus pembunuhan Indria Kameswari pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditembak oleh Abdul Aziz Malik, suaminya, masih terus berlangsung.
Polres Bogor pun mulai mendapat titik terang terkait senjata api yang digunakan pelaku dalam membunuh korban, karena ada sejumlah peluru yang ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro menjelaskan pihaknya saat ini sudah menemukan tiga butir peluru yang dibawa oleh pelaku, Abdul Azis di Batam.
Peluru tersebut masih akan diperiksa kembali apakah rakitan atau peluru organik.
Baca: TERPOPULER PERSIB - Febri Hariyadi Ramai Dibicarakan Hingga Legenda Maung Bandung yang Tengah Sakit
“Saat dibekuk di Batam, kami menemukan tiga butir peluru yang dibawa oleh pelaku. Kami masih dalami jenisnya,” kata dia saat dihubungi.
Selain tiga butir peluru, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti empat unit telepon genggam dan rekaman CCTV dari bandara sebelum Abdul melarikan diri ke Batam, serta pakaian terakhir dari korban.
Komentar Ini Rupanya yang Diduga Penyebab Akun Twitter Alissa Wahid Di-bully, Padahal . . . https://t.co/6dQp1cvwk2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 7, 2017
Mengenai, senjata api yang digunakan pelaku untuk membunuh istrinya, Bimantoro mengatakan masih dalam pencarian.
Pasalnya, keterangan pelaku hingga saat ini masih terus berubah mengenai posisi terakhir senjata tersebut.
“Soal senpi saja yang berubah-ubah. Pertama bilang disini, tidak lama berubah lagi bilang di sana, terus nanti beda lagi,” ucapnya.
Namun begitu, dia memastikan bahwa senjata api tersebut bukan milik Indria seperti yang saat ini berkembang.
Alhamdulillah, Hampir Dua Tahun Menikah, Artis Cantik Berhidung Mancung Ini Akhirnya Berbadan Dua https://t.co/Ccs65j2Rrw via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 7, 2017
Senjata itu, ditegaskan olehnya milik Abdul, hanya saja belum dapat dipastikan letak senjata tersebut.
“Belum tahu letak terakhirnya dimana. Kami masih terus mencari. Asal usul dia punya senpi juga masih kami dalami,” tukasnya.
Untuk motif, pelaku mengatakan kepada pihak kepolisian karena pertengkaran masalah keluarga dan sudah mengakui perbuatannya.
Pelaku kemudian dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(tribunnews/amriyono prakoso)
