Pembunuhan Pegawai BNN

Polisi Temukan Peluru Terkait Tewasnya Pegawai BNN Cantik Indria Kameswari

Proses penyidikan kasus pembunuhan Indria Kameswari pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditembak oleh . . .

Editor: Dedy Herdiana
Kolase Foto Tribun Jabar
Indria Kameswari 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Proses penyidikan kasus pembunuhan Indria Kameswari pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditembak oleh Abdul Aziz Malik, suaminya, masih terus berlangsung. 

Polres Bogor pun mulai mendapat titik terang terkait senjata api yang digunakan pelaku dalam membunuh korban, karena ada sejumlah peluru yang ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro menjelaskan pihaknya saat ini sudah menemukan tiga butir peluru yang dibawa oleh pelaku, Abdul Azis di Batam.

Peluru tersebut masih akan diperiksa kembali apakah rakitan atau peluru organik.

Baca: TERPOPULER PERSIB - Febri Hariyadi Ramai Dibicarakan Hingga Legenda Maung Bandung yang Tengah Sakit

“Saat dibekuk di Batam, kami menemukan tiga butir peluru yang dibawa oleh pelaku. Kami masih dalami jenisnya,” kata dia saat dihubungi.

Selain tiga butir peluru, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti empat unit telepon genggam dan rekaman CCTV dari bandara sebelum Abdul melarikan diri ke Batam, serta pakaian terakhir dari korban.


Mengenai, senjata api yang digunakan pelaku untuk membunuh istrinya, Bimantoro mengatakan masih dalam pencarian.

Pasalnya, keterangan pelaku hingga saat ini masih terus berubah mengenai posisi terakhir senjata tersebut.

“Soal senpi saja yang berubah-ubah. Pertama bilang disini, tidak lama berubah lagi bilang di sana, terus nanti beda lagi,” ucapnya.

Namun begitu, dia memastikan bahwa senjata api tersebut bukan milik Indria seperti yang saat ini berkembang.


Senjata itu, ditegaskan olehnya milik Abdul, hanya saja belum dapat dipastikan letak senjata tersebut.

“Belum tahu letak terakhirnya dimana. Kami masih terus mencari. Asal usul dia punya senpi juga masih kami dalami,” tukasnya.

Untuk motif, pelaku mengatakan kepada pihak kepolisian karena pertengkaran masalah keluarga dan sudah mengakui perbuatannya.

Pelaku kemudian dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(tribunnews/amriyono prakoso)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved