Sidang Lanjutan Atty dan Itoc, Akan Digelar Rabu 23 Agustus 2017

Dalam pembacaan nota pembelaan, pihak Jaksa penuntut tetap bertahan pada tuntutannya yang . . .

TRIBUN JABAR/Daniel Andreand Damanik
Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Cimahi usai pelaksanaan sidang pembacaan nota pembelaan diyang Pengadilan Negeri Bandung (21/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Pada Senin (21/8/2017), sudah berlangsung sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus korupsi mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija.

Ketua Majelis Hakim dipimpin Sri Mumpuni SH, menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pada, Rabu (23/8/2017) untuk melengkapai bahan berkas yang belum dilengkapi.

Dalam pembacaan nota pembelaan, pihak Jaksa penuntut tetap bertahan pada tuntutannya yang disampaikan pada, Rabu (16/8/2017).

Baca: Ini Video Momen Menarik 6 Gol Persib Bandung Saat Tekuk Persegres Gresik United

Sama halnya dengan Kuasa hukum Atty dan Itoc, mereka juga menyatakan bahwa akan tetap pada hasil nota pembelaan yang dibacakan ada persidangan, Senin (21/8/2017).

Hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sudah lanjut usia. Khusus untuk terdakwa satu (Atty) sering sakit-sakitan.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan sebagai pejabat publik tidak memberikan contoh yang baik.


Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hurup a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu.

Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dituntut lima tahun penjara, sedangkan suaminya yang juga mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dituntut delapan tahun penjara.


Kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, tersangkut kasus suap pengurusan Pasar Atas Cimahi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved