Sidang Lanjutan Atty dan Itoc, Akan Digelar Rabu 23 Agustus 2017
Dalam pembacaan nota pembelaan, pihak Jaksa penuntut tetap bertahan pada tuntutannya yang . . .
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Pada Senin (21/8/2017), sudah berlangsung sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus korupsi mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija.
Ketua Majelis Hakim dipimpin Sri Mumpuni SH, menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pada, Rabu (23/8/2017) untuk melengkapai bahan berkas yang belum dilengkapi.
Dalam pembacaan nota pembelaan, pihak Jaksa penuntut tetap bertahan pada tuntutannya yang disampaikan pada, Rabu (16/8/2017).
Baca: Ini Video Momen Menarik 6 Gol Persib Bandung Saat Tekuk Persegres Gresik United
Sama halnya dengan Kuasa hukum Atty dan Itoc, mereka juga menyatakan bahwa akan tetap pada hasil nota pembelaan yang dibacakan ada persidangan, Senin (21/8/2017).
Hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sudah lanjut usia. Khusus untuk terdakwa satu (Atty) sering sakit-sakitan.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan sebagai pejabat publik tidak memberikan contoh yang baik.
Ini Reaksi Putri Engku Emran Menanggapi Kabar Pernikahan Ayahnya dengan Laudya Cynthia Bella https://t.co/0LPoWwnCcR via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 21, 2017
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hurup a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu.
Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dituntut lima tahun penjara, sedangkan suaminya yang juga mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dituntut delapan tahun penjara.
Kakek 83 Tahun Ini Menabung Uang Receh dari Hasil Parkir, Lalu Belikan Ponsel untuk Cucunya https://t.co/dETqfV3Ymi via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 21, 2017
Kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, tersangkut kasus suap pengurusan Pasar Atas Cimahi. (*)