Tak Semua Permintaan Poligami Dikabulkan Pengadilan Agama
Pengadilan Agama membantu proses seorang suami yang akan berpoligami dan akan memberikan perlindungan hukum bagi pihak istri yang akan dipoligami.
Penulis: Rezeqi Hardam Saputro | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Pengadilan Agama Kota Bandung menyarankan kepada masyarakat Bandung yang ingin berpoligami untuk melalui prosesnya di pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Panitera Muda Pengadilan Agama Bandung, Ahmad Mujahidin saat ditemui Tribun Jabar di Kantor Pengadilan Agama Bandung, Rabu (19/7/2017).
"Bagi yang ingin berpoligami, khususnya pihak istri yang dipoligami, kami menyarankan untuk melalui prosesnya di pengadilan agama agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Ahmad Mujahidin.
Ahmad menjelaskan untuk berpoligami seorang suami harus siap berlaku adil kepada kedua istrinya.
Harganya Bikin Melongo! Begini Fasilitas di Tempat Pemakaman Oka Mahendra Mantan Awkarin https://t.co/bKq9vo9q8g via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 19, 2017
Selain itu, lanjut Ahmad, poligami ini tentu harus mendapatkan izin dari istri pertama terlebih dahulu.
Pengadilan Agama membantu proses seorang suami yang akan berpoligami dan akan memberikan perlindungan hukum bagi pihak istri yang akan dipoligami.
"Jadi sebelum pengadilan memutuskan seseorang dapat berpoligami atau tidak, akan ada penilaian terlebih dahulu mengenai orang tersebut," ujar Ahmad.
Pengadilan Agama melalui hakim, tambah Ahmad Mujahidin, akan menilai apakah pihak suami mampu dari segi harta dan ilmu.
Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak istri yang dirugikan atas poligami ini.
Jadi, ucapnya, tak semua permintaan poligami dapat dikabulkan oleh pengadilan agama.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, perkara izin poligami di Pengadilan Agam sendiri masih terbilang rendah.
Tercata ada 11 perkara izin poligami selama tahun 2016.
Pengadilan Agama Bandung sendiri berlokasi di Jalan Terusana Jakarta 120 Bandung.
Pantauan Tribun Jabar mendapatkan ada kira-kira enam ruang persidangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Jabar, setiap hari ada sekira 30 orang yang mengajukan perkara perceraian. (*)